Nyawa Taruhannya, Ini Bahaya dan Aturan Hukum Main HP Sambil Mengemudi
Walau mengancam jiwa hingga saat ini masih banyak ditemui pengendara mobil dan sepeda motor yang bermain ponsel/HP saat mengendarai mobil atau motor
TRIBUNBATAM.id - Walau mengancam jiwa hingga saat ini masih banyak ditemui pengendara mobil dan sepeda motor yang bermain gawainya saat berkendara.
Bermain ponsel saat berkendara bisa mengalihkan konsentrasi dan mengancam keselamatan diri dan pengendara lain.
Ada banyak kasus kecelakaan tunggal maupun melibatkan orang atau pengendara lain, hanya karena bermain ponsel.
Sebagai ilustrasi, bila mobil sedang melaju dengan kecepatan tinggi misalnya 100 kilometer per jam, maka saat melihat layar ponsel sekitar 1-2 detik, maka mobil melaju puluhan meter tanpa diawasi.
Baca juga: Mengenal Penyebab dan Cara Mengatasi Insomnia, Hindari Bermain Ponsel
Baca juga: NGEYEL Main HP saat Isi BBM di SPBU, Pontang-panting Lari Mobil Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS
Jika hanya untuk membalas atau membaca pesan masuk, sebaiknya abaikan saat berkendara.
Bila ada panggilan masuk Anda tak perlu menjawabnya dan pilihlah yang dianggap prioritas, dengan catatan pinggirkan dan berhentikan terlebih dahulu kendaraan.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, mengemudikan kendaraan merupakan kegiatan yang berat.
Meski telah didukung sejumlah fitur modern, mengendarai mobil melibatkan seluruh panca indera yang menguras energi.
"Secara prinsip, pengemudi yang baik itu hanya mengemudi. Tidak boleh sambil melakukan aktivitas yang lain, sekalipun alasannya sebentar atau hanya mendengar saja" ujar Sony pada (23/8/2020).
Sony mencontohkan, perilaku orang yang membalas pesan dan menerima telepon walaupun hanya sebentar atau sekadar mendengar, justru bisa mengganggu konsentrasi.
"Makanya yang benar, berhenti di tempat yang aman sebelum menerima panggilan atau membalas pesan," ucap Sony dikutip dari Kompas.
Baca juga: PASANGAN Terlalu Asyik Main HP Picu Perceraian di Batam, Selingkuh dan Ekonomi Masih Pemicu Terbesar
Baca juga: Ngamuk Ditegur Main Hp di Pesawat Garuda, Putra Bungsu Amin Rais Tantang Wakil Ketua KPK
"Atau jika terdapat fitur koneksi dengan ponsel, sebaiknya pilih-pilih panggilan yang akan kita terima. Karena ada bahaya ketika berita yang kita terima dapat memicu emosi, tuturnya.
Secara spesifik tidak ada pengaturan mengenai pelarangan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Tetapi pengendara yang menggunakan ponsel dapat dijerat Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."