Senin, 8 Juni 2026

Pindah Domisili? Ini Cara dan Syarat Lengkap Pindah Kartu Keluarga (KK)

Mengurus surat pindah dan surat pindah KK tidak dipungut biaya.Untuk mengurusnya dibutuhkan surat pengantar dari RT atau RW di tempat tinggal lama

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Contoh Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) 

TRIBUNBATAM.id -Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdapat berkas lain yang penting dimiliki masyarakat, terutama yang sudah berkeluarga.

Kartu Keluarga (KK) yang berisi detail anggota keluarga, adalah berkas penting lain selain KTP.

KK wajib dibawa dan datanya diubah saat seseorang pindah ke luar kota atau pindah alamat domisili.

Alur mengurus surat pindah KK dimulai dengan mencabut data sebelumnya di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

Kewajiban melakukan pindah KK setelah pindah alamat domisili atau sudah menikah diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Fungsi lainnya adalah mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk mengurus surat pindah KK membutuhkan surat pengantar dari RT/RW di tempat tinggal lama.

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri

Berikut panduan mengurus pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:

- Surat pengantar RT/RW Fotokopi KK dan KK asli

- Fotokopi KTP dan KTP asli

- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.

- Foto diri berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

Cara mengurus pindah KK

Berikut cara mengurus surat pindah KK dikutip dari Indonesia.go.id:

- Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan

- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke kelurahan untuk mengisi beberapa formulir

- Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, datang ke kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut

- Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya

Baca juga: HOREE!, Masyarakat Kini Bisa Cetak Kartu Keluarga dan E-KTP Mandiri di Mesin Seperti di ATM

Baca juga: 1.430 Kartu Keluarga Penerima Manfaat di Sagulung Batam Terblokir

- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas

- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang

Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.

Berikut cara mengurus surat pindah datang di domisili baru:

- Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.

- Di Kelurahan Anda akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke kantor kecamatan

- Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru

- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 pekan

Seperti dilansir dari Kontan, mengurus surat pindah dan surat pindah KK tidak dipungut biaya.

Akan tetapi masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang dalam pengurusan penerbitan KK.

Baca juga: Kontroversi Kartu Keluarga Bambang Pamungkas, Jane Abel Blak-blakan

Baca juga: Viral Wanita Lahirkan 16 Anak, Sangking Banyaknya Kartu Keluarga Tidak Cukup Satu Lembar

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved