Cara Membuat SKCK untuk Melamar Pekerjaan hingga Membuat Visa, Siapkan Berkas Ini

SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu untuk berbagai keperluan administrasi.

TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Suasana pelayanan SKCK di Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan di instansi swasta maupun pemerintahan, persyaratan CPNS hingga membuat visa.

Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline.

Jika mengurus secara offline, Anda bisa langsung ke kantor kepolisian setempat.

Sebagai informasi, SKCK merupakan surat keterangan resmi untuk menjelaskan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal pada masing-masing orang.

SKCK secara resmi diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesa (Polri).

Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga.

SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.

Masa berlaku SKCK sendiri berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya

Jika telah melewati masa berlaku dan apabila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Hampir sebagian masyarakat menganggap pembuatan SKCK tergolong susah dan rumit.

Berikut manfaat membuat SKCK :

1, Persyaratan melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah

2. Persyaratan sebagai CPNS

3. Pendaftaran sekolah dan kuliah

4. Pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved