Cara Membuat SKCK untuk Melamar Pekerjaan hingga Membuat Visa, Siapkan Berkas Ini

SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu untuk berbagai keperluan administrasi.

TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Suasana pelayanan SKCK di Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi 

5. Persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah dengan anggota Polri dan TNI

6. Persyaratan pembuatan visa

Syarat pembuatan SKCK  :

1. Siapkan map berwarna merah 2 lembar.

2. Foto copy KTP Batam 2 lembar sedangkan KTP Luar Batam bisa menggunakan surat Domisili.

3. Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar.

Baca juga: e-KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Syarat Membuat e-KTP yang Baru Tanpa Ribet

Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang

4. Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah 2 lembar 

5. Pas photo latar belakang merah ukuran 4x6, sebanyak 6 lembar tampak depan.

6. Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) sidik jari.

7. Pas photo 4x6 latar merah tampak kiri.

8. Pas photo 4x6 latar merah tampak kanan.

Sementara itu untuk biaya administrasi yang harus dibayar cukup terjangkau yakni hanya Rp 30 ribu saja.

Tidak hanya itu untuk proses pembuatan SKCK baru hanya membutuhkan waktu 5 menit saja sedangkan untuk proses perpanjangan SKCK hanya membutuhkan waktu 2 menit saja. 

Nah, itu cara dan syarat membuat SKCK yang sangat mudah dan ringkas.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved