Cara Membuat SKCK untuk Melamar Pekerjaan hingga Membuat Visa, Siapkan Berkas Ini
SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu untuk berbagai keperluan administrasi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan di instansi swasta maupun pemerintahan, persyaratan CPNS hingga membuat visa.
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline.
Jika mengurus secara offline, Anda bisa langsung ke kantor kepolisian setempat.
Sebagai informasi, SKCK merupakan surat keterangan resmi untuk menjelaskan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal pada masing-masing orang.
SKCK secara resmi diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesa (Polri).
Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga.
SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.
Masa berlaku SKCK sendiri berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya
Jika telah melewati masa berlaku dan apabila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Hampir sebagian masyarakat menganggap pembuatan SKCK tergolong susah dan rumit.
Berikut manfaat membuat SKCK :
1, Persyaratan melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
2. Persyaratan sebagai CPNS
3. Pendaftaran sekolah dan kuliah
4. Pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah
5. Persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah dengan anggota Polri dan TNI
6. Persyaratan pembuatan visa
Syarat pembuatan SKCK :
1. Siapkan map berwarna merah 2 lembar.
2. Foto copy KTP Batam 2 lembar sedangkan KTP Luar Batam bisa menggunakan surat Domisili.
3. Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar.
Baca juga: e-KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Syarat Membuat e-KTP yang Baru Tanpa Ribet
Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang
4. Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah 2 lembar
5. Pas photo latar belakang merah ukuran 4x6, sebanyak 6 lembar tampak depan.
6. Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) sidik jari.
7. Pas photo 4x6 latar merah tampak kiri.
8. Pas photo 4x6 latar merah tampak kanan.
Sementara itu untuk biaya administrasi yang harus dibayar cukup terjangkau yakni hanya Rp 30 ribu saja.
Tidak hanya itu untuk proses pembuatan SKCK baru hanya membutuhkan waktu 5 menit saja sedangkan untuk proses perpanjangan SKCK hanya membutuhkan waktu 2 menit saja.
Nah, itu cara dan syarat membuat SKCK yang sangat mudah dan ringkas.
Semoga bermanfaat. (*)