KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso untuk 40 hari ke depan
Saksi yang diperiksa tim penyidik yakni, Khoiril, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Desi E., Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Roby A., Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Rizal A., Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Abdul Gani.
Kemudian Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Andri A. alias Andre Kare, Swasta; Sri Ambar Kusumawati, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan; Sutilwan, mantan Kepala Kantah Kab. Kampar; dan Ahmad Yuzar, Asisten I Kampar.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," beber Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak.
Di sisi lain, Ali menegaskan, KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Satu di antara persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.