KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso untuk 40 hari ke depan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan. Foto Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra memakai rompi tahanan seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 40 hari ke depan.

Hal yang sama juga berlaku kepada General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

Sebelumnya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Dengan perpanjangan masa penahanan ini, artinya Andi Putra dan Sudarso akan lebih lama lagi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Andi Putra diketahui ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara, Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali menerangkan perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan.

Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi di Tanjungpinang Hari Ini, Masih Terkait Kasus Apri Sujadi

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," terang Ali.

Ada Pengembalian Uang dari Sejumlah Pihak

Sementara itu, kabarnya tak hanya Andi Putra yang menerima aliran dana dari perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA).

Dilansir dari Tribunnews.com, tim penyidik KPK sebelumnya memeriksa 19 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, sejak Kamis (4/11/2021) hingga Jumat (5/11/2021).

Pemeriksaan Kamis (4/11/2021) dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain, Rian Fitra, Camat Logas Tanah Darat; Abdul Rahmat, Kades Sumber Jaya; Nur Rahmad, Kades Suka Damai; Mujiono, Kades Sumber Jaya; Sunyeto, Kades Bumi Mulya; Joni Masriadi, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir.

Kemudian Putri Merdekawati, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Novita Ayu K., Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; Yani Feranika, Analis HK (Hukum) Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Siddiq Aulia, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

Sementara, pemeriksaan pada Jumat (5/11/2021) digelar di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Riau.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved