INFO PERJALANAN

Panduan Perjalanan Per November 2021, Syarat Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api

Persyaratan perjalanan di masa PPKM dinamis dan ditetapkan pemerintah berdasarkan situasi dan kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air

Peera_Sathawirawong via parapuan.co
Foto Ilustrasi - Panduan Perjalanan Per November 2021, Syarat Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api 

TRIBUNBATAM.id - Persyaratan perjalanan darat, laut, udara dengan berbagai moda transportasi menjadi perhatian masyarakat Indonesia di tengah penerapan status PPKM.

Diketahui, persyaratan perjalanan bersifat dinamis, dan pemerintah menerapkannya berkaca pada kondisi pandemi virus corona di Tanah Air.

Anda yang dalam waktu dekat ingin melakukan perjalanan jarak jauh, sebaiknya memerhatikan beberapa hal.

Berikut aturan-aturan perjalanan orang dengan pesawat terbang, kereta api dan kapal pelni:

Aturan naik kapal pelni

Pada transportasi laut aturan yang berlaku yakni penumpang kapal yang melakukan perjalanan antarpelabuhan di seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cara Praktis Check In Pesawat Batik Air dan Lion Air Online dengan HP

Baca juga: INFO Penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam, Jadwal & Harga Tiket Pesawat Terbang Rabu (10/11)

Aturan naik bus dan kendaraan pribadi

Pada transportasi darat, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan naik pesawat

Untuk perjalanan menggunakan pesawat, aturan yang berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Baca juga: Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen Mulai Berlaku di Bandara RHF Tanjungpinang

Aturan naik kereta api

Bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota di wilayah Pulau Jawa atau di luar wilayah Pulau Jawa diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Adapun ketentuan terkait transportasi darat berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa-Bali pada daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.

Dikutip dari Kompas, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ketentuan pada setiap moda transportasi tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, SE Kemenhub 95/2021, SE Kemenhub 96/2021, dan SE Kemenhub 97/2021.

Baca juga: PPKM Lanjut Sampai 15 November, Ini Aturan Naik Pesawat Terbang Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Adita melanjutkan, pengawasan terhadap aturan pada SE terbaru ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta TNI/Polri untuk memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

"Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang," pungkas Adita.

Baca juga: Kepri Kembali PPKM Level 1, Gubernur Ansar: Ini Hasil Kerja sama Semua Pihak

Baca juga: Syarat Penerbangan Maskapai Lion Air Periode PPKM 2-15 November 2021

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved