Asisten Rumah Tangga di Tanjungpinang Ditangkap, Curi Perhiasan dan Uang Majikan

Sempat mengelak, Ade seorang Asisten Rumah Tangga di Tanjungpinang akhirnya mengakui telah mencuri uang dan perhiasan majikannya.Ia mengaku butuh uang

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ade (48), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) ditangkap unit Reskrim Polsek Kota Tanjungpinang gegara mencuri 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Tanjungpinang berurusan dengan polisi.

Itu setelah Asisten Rumah Tangga bernama Ade (48) itu melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak lain di rumah majikannya sendiri.

Ada pun barang yang dicurinya yakni sejumlah perhiasan dan uang.

Awalnya, Ade sempat mengelak. Namun dengan bukti-bukti yang ada, ia pun tak bisa mengelak lagi.

Kepada polisi, perempuan ini mengaku mencuri lantaran butuh uang.

"Pengakuan pelaku hanya butuh uang, makanya melakukan tindakan pencurian," ucap Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arsah, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Tak Jera, Uang Haram Dipakai Main Game Online

Baca juga: Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar

Arsah menyebutkan, awalnya saat melakukan pemeriksaan, Ade mengelak.

"Awalnya anggota kita saat melakukan interogasi, mengelak pelaku ini. Namun ahkirnya mengaku juga," ujarnya.

Polisi sudah mengira, pelaku pencurian tidak lain orang yang berada di dalam rumah. Sebab tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu rumah, maupun jendela.

Semula, korban atau majikannya melapor ke polisi. Lantaran uang yang diletakan di dalam tas laptop senilai Rp 40 juta raib.

Tidak hanya itu, saat melakukan pengecekan perhiasan yang disimpan, juga tidak ada lagi.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 90 juta.

"Perhiasan yang diambil pelaku berupa 5 buah gelang tangan, 3 buah kalung emas, 1 buah liontin dan 2 buah cincin emas," ujar Arsah.

Ia melanjutkan, pelaku sudah menggadaikan beberapa perhiasan yang dicurinya.

"Surat bukti gadai sudah kita amankan sebagai barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved