LINGGA TERKINI
Residivis Kasus Pencurian Tak Jera, Uang Haram Dipakai Main Game Online
Dua residivis kasus pencurian ini sebelumnya ditangkap karena mencuri kotak infak masjid. Satu tersangka bahkan baru menghirup udara bebas 3 bulan.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dua pria berinisial GR dan AM belum juga jera.
Mereka kembali mengulangi perbuatan melawan hukumnya dengan mencuri di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Gergas Pasar Sayur, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Padahal GR baru saja keluar dari Lapas Dabo Singkep sekira 3 bulan lalu atas kasus yang sama.
Keduanya dibekuk anggota Polsek Dabo Singkep pada lokasi berbeda.
Tersangka GR ditangkap di Dabo Lama.
Baca juga: Otak Pencurian Jeep Wrangler Rubicon Beraksi dari Balik Jeruji, Pakai Cara Canggih
Baca juga: Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar
Sementara AM di Bukit Kabung.
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Aiptu Safri mengatakan, penangkapan keduanya terjadi pada Kamis (4/11).
Ungkap kasus itu berawal atas laporan dari korban HB bahwa toko miliknya digondol maling.
“Atas laporan tersebut selang beberapa jam kami menangkap 2 pelaku pencurian di lokasi berbeda,” kata Safri saat dikonfirmasi.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, dimana mereka melakukan aksinya pada malam hari.
Mereka masuk dengan cara merusak gembok menggunakan sebuah obeng.
“Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan sebuah obeng. Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan bermain game online,” ujarnya
Para pelaku sebelumnya di ketahui tidak hanya mencuri di sebuah toko, namun pernah mencuri kotak infak di masjid.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah kotak infak, 2 unit Handphone serta 1 buah obeng.
Baca juga: Pencurian Modus Congkel Kaca Mobil Beraksi di Parkiran Mall Batam Keok oleh Polisi
Baca juga: Cara Membuat Watermark pada e-KTP Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun.