BATAM TERKINI
Pegadaian Ganti Barang Berharga Nasabah Rp 1,25 Miliar Ulah Oknum Pekerja
Pegadaian Area Batam mengambil langkah dengan mengganti barang berharga milik nasabah total Rp 1,25 Miliar ulah oknum karyawan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Pegadaian Area Batam siap mengganti rugi terkait barang berharga milik nasabah yang diambil oleh oknum karyawan berinsial RD.
Pegadaian bahkan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat korban kasus freud ini hingga Rp 1,25 Miliar.
Satreskrim Polresta Barelang sebelumnya meringkus RD di kawasan Sagulung setelah mendapat laporan dari pimpinan cabang PT Pegadaian Persero Mega Legenda, Senin (11/10).
Jika ditotal, emas milik nasabah yang tersimpan dalam brankas memiliki nilai Rp 1,2 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, sebagian logam mulia itu sudah dijualnya untuk bersenang-senang hingga tersisa Rp 1,2 juta.
Baca juga: Harga Emas Stabil, Cek Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Senin 8 November 2021
Baca juga: Oknum Karyawan Pegadaian Bawa Kabur Emas Rp 1,2 Miliar, Dipakai Foya-foya Sisa Rp 1,2 Juta
Deputi Bisnis Area Batam Mushonif menegaskan jika kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Barelang dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya buron.
“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai budaya akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian. Oleh karena itu Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Rabu (10/11/2021).
Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG).
PT Pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan telah membayar ganti rugi kepada nasabah yang terdampak oleh kejadian tersebut.
“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen manajemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” ujar Mushonif.
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Tipis, Cek Rincian Harga Emas di Pegadaian pada Jumat 5 November 2021
Baca juga: Relatif Stabil, Simak Daftar Terbaru Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Senin (25/10)
DIPAKAI Foya-foya
Berakhir sudah pelarian oknum PT Pegadaian di Batam berinisial RD yang mencuri 1 kilogram emas jaminan nasabah.
Satreskrim Polresta Barelang yang mendapat laporan dari pimpinan cabang PT Pegadaian Persero Mega Legenda, Senin (11/10) langsung menindaklanjuti dan meringkusnya di kawasan Sagulung.
Jika ditotal, emas milik nasabah yang tersimpan dalam brankas memiliki nilai Rp 1,2 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pegadaian-ganti-rugi-barang-berharga-milik-nasabah-rp-125-m.jpg)