BATAM TERKINI
Pegadaian Ganti Barang Berharga Nasabah Rp 1,25 Miliar Ulah Oknum Pekerja
Pegadaian Area Batam mengambil langkah dengan mengganti barang berharga milik nasabah total Rp 1,25 Miliar ulah oknum karyawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, sebagian logam mulia itu sudah dijualnya untuk bersenang-senang hingga tersisa Rp 1,2 juta.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang biasa digelar oleh pimpinan cabang.
Saat memeriksa isi brankas, diketahui 16 potong emas sudah raib.
"Pimpinan cabang PT Pegadaian Persero Mega Legenda lalu menanyakan soal emas ini kepada tersangka RD. Saat itu tersangka mengaku tidak tahu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (9/11/2021).
Bukannya mengklarifikasi kemana hilangnya emas jaminan milik nasabah, tersangka diketahui menghilang.
Baca juga: Lebih Aman, Begini Cara Simpan Barang Berharga di Pegadaian Safe Deposit Box
Baca juga: Apresiasi Tenaga Kesehatan, Pegadaian Area Batam Beri 26 Keping Logam Mulia
Nomor telepon yang biasa ia gunakan bahkan tidak bisa dihubungi.
Sampai akhirnya pimpinan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda melaporkan hilangnya emas tersebut ke Polresta Barelang.
Dari sejumlah bukti dan keterangan saksi, RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar Unit II Satreskrim Polresta Barelang.
“Pertama dilaporkan kasus penggelapan. Setelah gelar perkara ditetapkan kasus korupsi karena tersangka merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian cabang Mega Legenda,” kata Reza.
Ia menyebut berkas perkara kasus korupsi ini sudah lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
"Dari hasil pemeriksaan emas senilai Rp 1,2 miliar tersebut sudah dijual dan sisa hanya Rp1,2 juta.
Tersangka menggunakan hasil korupsi untuk bersenang-senang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pegadaian-ganti-rugi-barang-berharga-milik-nasabah-rp-125-m.jpg)