Sabtu, 16 Mei 2026

PSDKP Batam Amankan 3 Kapal Nelayan yang Tangkap Ikan Pakai Trawl di Perairan Lingga

Tiga kapal dan sejumlah ABK tersebut kemudian dibawa ke Kantor PSDKP Kota Batam yang ada di Kawasan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Kepala PSDKP Batam saat melihat kapal hasil tangkapan yang dilakukan di Perairan Lingga 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga kapal nelayan ditangkap oleh Petugas PSDKP Batam di perairan Kepri tepatnya di kawasan perairan Kabupaten Lingga.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas PSDKP karena kapal itu menangkap ikan tidak sesuai dengan standar yang diperbolehkan oleh pemerintah.

Tak heran, tiga kapal dan sejumlah ABK tersebut kemudian dibawa ke Kantor PSDKP Kota Batam yang ada di Kawasan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam.

Kepala PSDKP Batam Letkol Salman Mokoginta kepada Tribunbatam.id mengatakan, usai penangkapan ABK dan sejumlah kapal tersebut sudah dibawa ke Kantor PSDKP.

Kemudian mereka memintai keterangan para ABK dan sejumlah ABK ini mengakui kesalahannya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kapal dari PSDKP Batam ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kepri.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kapal dari PSDKP Batam ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kepri. (Istimewa)

"Penangkapannya kemarin, mereka menangkap ikan dengan menggunakan Trawl, itu jelas-jelas tidak diperbolehkan," sebut Salman menjelasakan, Kamis (11/11/2021) siang.

Selain mengakui kesalahannya, para nelayan ini jugab mengatakan kalau aktifitas tersebut sudah dilakukannya semenjak satu tahun lalu.

Dengan adanya tangkapan ini, setidaknya mereka mengerti kalau nelayan tidakn boleh melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat berbahaya tersebut.

Karena dengan menggunakan alat tersebut, tentunya akan merusak ekosistem di bawah laut.

Setelah menangkap dan memeriksa para ABK, kemudian PSDKP menyerahkan kapal dan tersangka kepada Dinas Kelautan dan perikanan Kepri.

"Hari ini langsung kita serahkan. Sebab teman-teman dari Provinsi Kepri yang mempunyai wilayah," sebut Salman lagi.

Ditanyakan terkait hukuman kepada para nelayan ini. Menurut Salman, tidak semua hukuman dilihat dari kacamata kuda.

Apalagi yang mereka tangkap ini adalah nelayan-nelayan kecil.

"Tidak semua harus di pidana, kita lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan. Apalagi mereka adalah nelayan kecil. Untuk tahap awal mereka kita bina terlebih dahulu," sebutnya.

Sementara itu, Kadis DKP Kepri T.S. Arif Fadillah hadir langsung dalam penyerahan barang bukti dan tersangka kepada DKP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved