Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkan Kembali agar Bisa Digunakan Berobat
Untuk mendapatkan layanan berobat, peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi kewajiban pembayaran iuran setiap bulannya.
TRIBUNBATAM.id - Menjaga kesehatan sangatlah penting.
Namun ada kalanya ketika kesehatan sedang dalam kondisi tidak baik, berobat ke instalasi kesehatan menjadi jalan yang terbaik.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, berobat ke fasilitas kesehatan merupakan salah bagian layanan yang bisa dinikmati peserta secara cuma-cuma.
Untuk mendapatkan layanan berobat, peserta harus memenuhi kewajiban pembayaran iuran setiap bulannya.
Semua tergantung kelas perawatan yang diambil.
Namun status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa saja menjadi tidak aktif.
Menunggak iuran bulanan menjadi salah satu penyebab umum kartu BPJS Kesehatan Anda terblokir.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
Baca juga: Bermodal Ponsel, Begini Cara Membayar Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Tokopedia dan Shopee
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk membayar iuran tiap bulannya.
Besarannya dibedakan berdasarkan masing-masing kelas yang dipilih.
Sayangnya, karena alasan-alasan tertentu, beberapa orang harus menunggak bayaran.
Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.
Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.
Namun, Anda tak perlu khawatir. Menukil laman BPJS Kesehatan, pada dasarnya tak ada denda keterlambatan yang ditetapkan.
Denda baru akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.
Denda yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Terblokir
Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan melunasi tunggakan pembayaran dan iuran pada bulan berjalan.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online dan Offline
Saat tunggakan sudah lunas terbayar, kartu BPJS Kesehatan menjadi aktif kembali dan dapat digunakan seperti sedia kala.
Besarnya tunggakan sendiri ditentukan oleh seberapa lama Anda menunda pembayaran iuran bulanan.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Untuk mengetahuinya jumlah dana yang harus dibayar, Anda bisa mengikuti cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini.
1. Via SMS
Tulis pesan dengan format berikut:
NIK(spasi)(nomor induk kependudukan)
NOKA(spasi)(nomor kartu BPJS Kesehatan)
Contoh: NIK 3273123456789012
NOKA 1234567890
Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400
Baca juga: AirAsia Offers Up To 20 Percent Discount on Hot Boarding Pass Program
Baca juga: 5 Tips Ampuh Usir Cicak dari Rumah dengan Bahan Alami, Termasuk Bubuk Kopi dan Tembakau
2. Via JKN Mobile
- Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di ponsel
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in
- Pilih menu 'Tagihan'
- Pilih menu 'Premi'
- Informasi tagihan akan ditampilkan
Setelah mengetahui berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran.
(*)