Rabu, 22 April 2026

INFO PENERBANGAN

INFO TERBARU Syarat Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Selama PPKM

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menetapkan berbagai persyaratan bagi calon penumpangnya yang ingin bepergian di masa PPKM dan berikut aturannya

kompas.com / Muhammad Deffa
INFO TERBARU Syarat Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Selama PPKM. Foto ilustrasi pesawat Garuda Indonesia 

TRIBUNBATAM.id - Tidak seperti di masa-masa awal pandemi pada awal 2020 lalu, saat ini masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat terbang wajib mematuhi berbagai syarat penerbangan.

Vaksin Covid-19 adalah salah satu syarat wajib yang ditetapkan seluruh maskapai penerbangan bagi calon penumpangnya.

Garuda Indonesia yang menjadi maskapai pelat merah, pun menerapkan beragam persyaratan penerbangan.

Persyaratan penerbangan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama masa pandemi Covid-19 dan periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Sebagaimana dilansir dari garuda-indonesia.com, berikut adalah persyaratan transportasi udara menggunakan pesawat Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jada dan Bali dan intra-Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes), atau

Baca juga: ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang November 2021, Usia 12 tahun Wajib Didampingi Wali

Baca juga: Panduan Perjalanan Per November 2021, Syarat Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api

- Sertifikat vaksin Covid-19 (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam

2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali silahkan baca di sini.

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan selama didampingi keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan menunjukkan hasil tes Covid-19 sesuai rute penerbangan.

4. Surat hasil tes PCR ataur rapid antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini

5. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin Covid-19 (dosis pertama) wajib menjalani karantina selama 5 x 24 jam sesuai ketentuan

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin Covid-19 (dosis lengkap) wajib menjalani karantina selama 3 x 24 jam sesuai ketentuan.

Baca juga: Syarat Lengkap Penerbangan dengan Pesawat Lion Air Per Tanggal 17 November 2021

Baca juga: ATURAN Terkait Syarat Penerbangan Berubah Lagi, Batam ke Padang dan Pekanbaru Cukup Tes Antigen

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved