Kepala SPN Dirgantara Batam Bantah Ada Sel di Sekolahnya: Itu Ruangan Konseling
Kepala SPN Dirgantara Batam Dunya Harun membantah ada sel di sekolahnya. Ia menyebut ruangan yang dimaksud itu ruangan konseling, tempat membina siswa
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala SPN Dirgantara Batam Dunya Harun buka suara.
Itu terkait laporan 10 orangtua peserta didik SPN Dirgantara Batam ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam.
Kepala Sekolah SPN Dirgantara Batam Dunya Harun saat ditemui Tribun Batam mengatakan, ruangan yang disebut sebagai ruangan sel tersebut tidak benar.
Ia mengaku ruangan itu tidak disebut sel. Namun lebih kepada ruangan konseling yang diperuntukkan untuk membina ketika siswa melanggar peraturan yang telah dibuat oleh sekolah.
"Ruangan itu kami sebut sebagai ruangan konseling. Ketika siswa melanggar peraturan, baik itu peraturan ringan maupun berat," ujar Dunya, Kamis (18/11/2021) sore.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika siswa melanggar peraturan maka mereka akan dimasukkan ke dalam ruang konseling itu untuk sementara waktu. Lalu ketika memasuki masa pembelajaran, siswa akan dikeluarkan untuk mengikuti proses belajar mengajar dengan siswa yang lain.
"Adapun siswa yang menjalani konseling di ruangan itu bervariasi. Tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh siswa. Pelanggaran ringan 7 hari, pelanggaran sedang 14 hari dan pelanggaran berat yakni 21 hari. Mereka kita bina di ruangan konseling tersebut," jelas Dunya.
Baca juga: TAK Terima Anak Ditendang dan Ditampar, Orangtua Siswa SPN Dirgantara Batam Mengadu ke KPAI
Baca juga: SEJUMLAH Siswa SMK Diduga Dianiaya di Sekolah, Begini Reaksi Walikota Batam
Dunya mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan duduk bersama pihak orangtua siswa dengan KPAI untuk meluruskan persoalan ini.
"Kita tetap berusaha yang terbaik. Biar sama-sama enak dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Pantauan TribunBatam.id, di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam tampak seperti biasa dan tidak ada aktivitas berarti di luar lokasi sekolah.
Di dalam sekolah terlihat ada beberapa guru dan staf sedang melakukan aktivitas seperti biasa.
Di pintu masuk, ada dua orang siswa sedang melakukan penjagaan.
Sedangkan di lantai empat, tampak 2 ruangan konseling yang kosong dan tidak ada orang di dalamnya.
Sementara itu pantauan Tribun Batam di ruangan yang disebut ruang konseling, terlihat ada satu tempat tidur dan satu bantal berwarna kuning.
Ada juga toilet di dalam kamar tersebut dan tampak satu buah pendingin ruangan terletak di bawah tempat tidur.
Di lantai ruangan konseling masing-masing beralaskan karpet berwarna hitam dan biru.
Tepat di depan kedua ruangan konseling tersebut terdapat beberapa kamar yang merupakan asrama khusus siswi SPN Dirgantara Batam.
Kedua ruangan itu dalam kondisi terbuka dan tidak dikunci.
KPPAD dan KPAI Datangi SPN Dirgantara Batam
Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mendapat laporan dugaan tindak penganiayaan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam, beberapa waktu lalu.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh para orangtua siswa dari 9 orang peserta didik yang diduga mengalami penganiayaan di lingkungan sekolah.
Menurut kesaksian pelapor, kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan dalam sel tahanan dan tindak aniaya seperti ditampar dan ditendang.
"Korban tidak hanya mendapat kekerasan fisik tapi juga pemenjaraan bahkan sampai berbulan-bulan," ujar Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, ketika dihubungi pada Kamis (18/11/2021).
Bukan hanya dalam bentuk laporan lisan, KPPAD Batam juga menerima bukti 1 video dan 15 foto yang diduga merupakan foto dari peserta didik SPJ Dirgantara Batam yang mengalami penganiayaan di sel tahanan sekolah.
Pihaknya menjelaskan, dalam bukti foto tersebut termuat gambar 4 anak didik tengah berada di dalam ruang tahanan yang sempit dengan hanya beralaskan karpet biru dan 1 dipan berkasur tanpa alas.
Selain itu, foto dan video juga menunjukkan beberapa peserta didik yang tengah dalam kondisi diborgol dan dirantai dengan tidak manusiawi.
Peserta didik lainnya tampak dalam foto berada di balik jeruji besi sel tahanan sekolah sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Baca juga: UMK Kabupaten Karimun Tahun 2022 Senilai Rp 3.348.765 Atau Naik Rp 12.863
Baca juga: Gegara tak Dapat Data Dapodik, 10 Orangtua Mantan Siswa SPN Dirgantara Batam Mengadu ke KPPAD
Menindaklanjuti laporan, KPPAD Batam pun melakukan pengecekan ke SPN Dirgantara yang berlokasi di Kompleks Ruko Taman Eden, Batam Kota, bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPPAD Kepri dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, Rabu (17/11/2021) lalu.
Dari pengecekan tersebut, didapati fakta yang sesuai dengan laporan dan bukti yang ada.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah sebuah ruangan penjara yang berada di lingkungan sekolah.
"Pada saat ke sana kami membawa foto dan video sebagai bukti oleh para pelapor kepada kami," ujar Abdillah.
Pihaknya menjelaskan, adapun terlapor adalah seorang pembina di SPN Dirgantara Batam, berinisial ED.
Diketahui, ED tidak hanya berperan sebagai pembina tetapi juga salah satu pemilik dari SPN Dirgantara Batam.
Ketika dikunjungi, pihak SPN Dirgantara Batam berdalih bahwa upaya pemenjaraan peserta didik tersebut merupakan upaya konseling yang dilakukan pihak sekolah.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menjelaskan menurut pihak sekolah, siswa menerima hukuman penjara karena kesalahan yang diperbuat.
Hukuman tersebut dapat berlangsung dalam hitungan minggu atau bulan tergantung bobot kesalahan.
"Sel tahanan menurut para orangtua pelapor, difungsikan saat ada peserta didik yang melalukan pelanggaran disiplin. Di sel itu siswa bisa dikurung sampai berminggu-minggu tergantung kesalahan dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung siswa juga banyak yang mendapat kekerasan fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang sampai rahangnya bergeser," jelas Retno.
Guna menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap peserta didik di SPN Dirgantara tersebut, KPPAD dan KPAI telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Pihaknya juga tengah menemui Gubernur Kepri untuk mempertanyakan fungsi Dinas Pendidikan Kepri dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan itu. Pasalnya, kasus ini buka pertama kalinya terjadi, melainkan sudah ada beberapa laporan serupa sejak tahun 2017 lalu.
"KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan siswa tidak boleh dilakukan," tegas Retno. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam