KARIMUN TERKINI

UMK Kabupaten Karimun Tahun 2022 Senilai Rp 3.348.765 Atau Naik Rp 12.863

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah mengungkapkan, Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2022.

Penulis: Yeni Hartati |
kompas.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah mengungkapkan, Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2022. Ilustrasi 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun tahun 2022 telah ditetapkan. 

Dalam rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, besaran UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765.

Artinya besaran UMK tahun 2022 naik hanya 0,38 persen atau Rp 12.863.

Diketahui UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 3.335.902.

Sehingga dalam rapat tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun dari Perwakilan Pemerintah dan Perwakilan Pengusaha telah menyepakati angka tersebut.

Sementara, Perwakilan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menolak penggunaan formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Alasannya karena masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review di Mahkamah Konstitusi dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Selain itu, Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah menyatakan untuk tidak mengikuti rapat dan tidak bertanggung jawab atas seluruh pembahasan dan keputusan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2022.

Baca juga: Berapa UMK Natuna 2022? Kadisnakertrans Tunggu SK Gubernur Kepri Soal Upah Minimum

Baca juga: BURUH Batam Tolak Jika UMK 2022 Naik Rp 35.429, Ngotot Minta Naik hingga 10 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah membenarkan Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2022.

"Tadi sudah kita rapatkan di Dewan Pengupahan. UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765. Ada kenaikan sebesar Rp 12.863," ucap Ruffindi.

Penetapan besaran UMK ini mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34.

Penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.

"Jadi berbeda dengan sebelumnya, tinggal masukan data yang kita dapatkan. Rumusnya sudah ada, datanya juga sudah dirilis oleh BPS. Termasuk besaran inflasi," jelasnya.

Selanjutnya hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun akan diserahkan ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq untuk direkomendasikan ke Gubernur Kepulauan Riau.

"Menurut aturannya paling lambat UMK kita serahkan tanggal 30 November. Kalau untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November. Tapi ada ada surat dari Gubernur minta UMK sudah diserahkan tanggal 23 November. Jadi kita akan serahkan secepatnya," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
 

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved