PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Sikap Rudi
Wali Kota Batam HM Rudi akan menunggu aturan PPKM Level 3 dari pusat yang berlaku di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru
Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Jadi Faktor Penentu Level PPKM, Wagub Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Lansia
Baca juga: Semua Daerah di Kepri PPKM Level 1, Gubernur: Kita Masih Kejar Vaksinasi Lansia
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri