PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Sikap Rudi

Wali Kota Batam HM Rudi akan menunggu aturan PPKM Level 3 dari pusat yang berlaku di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru

Editor: Dewi Haryati
Kompas.com
PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Sikap Rudi. Foto Ilustrasi covid-19 

Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Jadi Faktor Penentu Level PPKM, Wagub Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Lansia

Baca juga: Semua Daerah di Kepri PPKM Level 1, Gubernur: Kita Masih Kejar Vaksinasi Lansia

"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/*)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved