INFO PENERBANGAN

Tarif PCR Lion Air Group mulai Rp 195.000, Begini Syarat dan Lokasinya

Salah satu maskapai yang menyediakan voucher untuk tes PCR adalah Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air)

BOEING/Paul C Gordon
Ilustrasi Pesawat lion Air - Tarif PCR Lion Air Group mulai Rp 195.000, Begini Syarat dan Lokasinya 

TRIBUNBATAM.id - Hasil tes Polymerase Chain Reaction atau PCR dengan rekam medis negatif merupakan salah satu dokumen penting untuk syarat perjalanan dengan pesawat terbang di masa pandemi Covid-19.

Ada banyak lokasi untuk melaksanakan tes PCR dengan harga yang juga bervariasi, namun tetap dengan harga tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain melakukan tes PCR mandiri, khusus calon penumpang pesawat terbang sebenarnya bisa membeli voucher tes PCR saat membeli tiket pesawat.

Dengan membeli voucher tes PCR yang telah bekerja sama dengan maskapai penerbangan, biasanya calon penumpang bisa mendapatkan biaya lebih hemat, ketimbang melakukannya secara mandiri.

Salah satu yang menyediakan voucher untuk tes PCR adalah Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air).

Baca juga: UPDATE Syarat Penerbangan Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia Per Tanggal 18 November 2021

Baca juga: Syarat Lengkap Penerbangan dengan Pesawat Lion Air Per Tanggal 17 November 2021

Dilansir dari situs resminya lionair.co.id, maskapai penerbangan bertarif hemat ini membagi tarif tes PCR dalam dua zona, di antaranya:

1. PCR Rp195.000

a. Khusus area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) di mitra jejaring fasilitas kesehatan:

- Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM)

- Satu Laboratorika Utama (SWABAJA).

b. Keberangkatan utama dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)

2. RT-PCR Rp 225.000

a. Khusus area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Manado di mitra jejaring fasilitas kesehatan:

- Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), Medan

- Mitra Medika, Medan

- Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Batam

- Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Semarang

- Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Surabaya

- Unicare Medical Clinic, Bali

- Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Makassar

- Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK), Manado.

Baca juga: INFO Terbaru Cara Check In Online Pesawat Lion Air dan Batik Air dari HP

Baca juga: Biaya PCR Mulai Rp 195.000, Ini Lokasi Tes Covid-19 Kerja Sama Lion Air di Batam, Medan, Jakarta dll

b. Keberangkatan utama dari Bandara Kualanamu Deliserdang (KNO), Bandara Hang Nadim Batam (BTH), Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Juanda Surabaya (SUB), Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) dan Bandara Sam Ratulangi (MDC).

Persyaratan PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air).

Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara bisa diperoleh melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group seluruh kota di Indonesia, atau melalui situs www.lionair.co.id atau www.batikair.com, aplikasi (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), Call Center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, mitra agen perjalanan dan online travel agent (OTA).

2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket

3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, agen perjalanan dan lainnya.

Baca juga: Cara Check In Online Pesawat Batik Air dan Lion Air dari Aplikasi

Baca juga: Wajib Tes PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group selama PPKM

4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

5. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher. Jejaring kerja sama dengan metode pembayaran voucher atau langsung di tempat yaitu:

- Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), Jabodetabek dan Medan.

- Mitra Medika, Medan

- Unicare Medical Clinic, Bali

- Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK), Manado

6. Proses pengambilan sampel PCR harap dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

7. Apabila hasil uji dinyatakan positif (+) Covid-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

Dalam keterangannya, Lion Air Group dan faskes kerja sama menyebutkan mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19), serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang November 2021, Usia 12 tahun Wajib Didampingi Wali

Baca juga: Boleh Pakai Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru PPKM Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved