Selasa, 14 April 2026

BINTAN TERKINI

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bintan Bertambah, Polisi Tangkap Seorang PNS

Polisi menangkap tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Kades Bintan Buyu. Tersangka merupakan PNS berinisial IH

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bintan Bertambah, Polisi Tangkap Seorang PNS. Foto Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Satreskrim Polres Bintan kembali menangkap seorang tersangka terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bintan.

Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id di lapangan, seorang pria yang diamankan itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IH.

Pria itu sebelumnya juga sempat menjabat Pj Kepala Desa Bintan Buyu beberapa tahun lalu.

IH diduga terlibat dalam komplotan mafia tanah yang telah dibongkar Polres Bintan baru-baru ini.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, kita sudah amankan," katanya singkat, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan bongkar kasus mafia tanah yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Bintan Buyu berinisial S.

Baca juga: Begini Nasib Kades Bintan Buyu Pasca Tersandung Kasus Mafia Tanah

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bintan, Seorang Kepala Desa Jadi Tersangka

Perbuatan oknum kades ini dibantu 2 orang perangkat desa berinisial RJ dan MI dan 5 warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD.

S mengaku ia menerima komisi Rp 18 juta untuk meneken surat tanah palsu.

"Jadi yang membuat surat tanah menyampaikan kepada saya, jika surat sudah siap nanti akan saya bantu (Rp 18 juta)," tutur S saat ditanyai Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di ruang serba guna Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).

S mengaku, uang Rp 18 juta yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat menjelang lebaran Idul Fitri 2021 lalu.

“Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan lebaran,” terangnya.

S juga menyebutkan, bahwa sejumlah surat tanah palsu yang ditandatangani olehnya, sudah ditandatangani terlebih dulu oleh RT serta Rw.

“Jadi pas saya cek, Pak RT dan Pak Rw sudah tandatangan juga,” timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Bintan menjelaskan, jika Kades Bintan Buyu bersama para tersangka lainnya memalsukan surat tanah di atas lahan seluas 8.900 m², di dalam lahan milik korban seluas 4 Ha yang berdomisili di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved