Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bintan, Seorang Kepala Desa Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Bintan menangkap 13 orang mafia tanah di wilayah Kabupaten Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Satreskrim Polres Bintan menangkap 13 orang mafia tanah di wilayah Kabupaten Bintan.
13 orang itu terlibat dalam 3 kasus pemalsuan tanah di lokasi berbeda.
Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.
Mirisnya dari 13 orang itu, ada seorang kepala desa (kades) dan sejumlah perangkat desa yang diamankan karena terlibat dalam kasus mafia tanah.
Diketahui, kasus tanah pertama terjadi di daerah Bukit Batu Desa Bintan Buyu.
Di lokasi ini, pelaku memalsukan surat tanah dari seharusnya 30 Hektare (ha) dibuat 14 Hektare (ha).
Akibat ulah empat pelaku berinisial SD, AK, MA dan H, lahan korban seluas 30 Ha tidak bisa disertifikatkan.
Baca juga: Kepala Desa Bintan Buyu Ditahan Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah
Baca juga: Baru 10 Persen Lahan Tempat Ibadah di Batam Kantongi Sertifikat
"Hal itu karena para tersangka membuat surat palsu. Sehingga pelapor ketika ingin menaikkan status surat tanah ke sertifikat tidak bisa, karena tumpang tindih," kata Tidar saat Press Release di Mapolres Bintan, Jumat (5/11/2021).
Selanjutnya, kasus kedua juga hampir sama, yakni pemalsuan surat tanah.
Objek lahan diperkirakan seluas 8.900 M² dari luas lahan seluruhnya 4 Ha di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu.
Tersangka masing-masing berinisial S, Kades Bintan Buyu serta RJ dan MI yang merupakan perangkat Desa Bintan Buyu.
Sedangkan 5 orang tersangka lagi merupakan warga biasa di antaranya inisial AK, JI, SD, MD, AD.
“Ada 2 tersangka (inisial AK dan SD) terlibat pada pengungkapan kasus pertama dan kedua. Modusnya sama, yakni pemalsuan,” tuturnya.
Berikutnya, pengungkapan kasus tanah ketiga dengan luas objek tanah 1,9 Ha dari luas tanah milik korban seluas 4 Ha yang berada di Lobam.
Kasus ini berupa pemalsuan surat tanah kepada korban yang membuat korban mengalami kerugian tanah 2,1 Ha.
Padahal tanah milik korban sebenarnya 4 Ha, namun yang dijual oleh para pelaku hanya 1,9 Ha dengan harga Rp 2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0511kapolres-bintan.jpg)