Begini Nasib Kades Bintan Buyu Pasca Tersandung Kasus Mafia Tanah
Kepala Dinas PMD Bintan Ronny Kartika sebut, pihaknya telah terima surat pengajuan dari BPD terkait pemberhentian sementara Kades Bintan Buyu
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bintan Buyu.
Diketahui sebelumnya, Kades Bintan Buyu S tersandung kasus mafia tanah di Bintan.
Dia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan.
"Kami baru saja menerima surat pengajuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bintan Buyu. Nanti akan diteruskan ke kepala daerah," ujar Kepala Dinas PMD Bintan, Ronny Kartika, Rabu (10/11/2021).
Setelah itu, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara.
Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
"Supaya pelayanan di pemerintahan Desa Bintan Buyu tetap jalan. Jadi akan dilakukan penentuan Pejabat Sementara (PJs) dari Sekretaris Desa. Karena Kades, tersandung kasus hukum. Ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang," tambahnya.
Baca juga: Aksi Mafia Tanah di Bintan, Kades Bintan Buyu Ngaku Dapat Komisi Rp 18 Juta
Baca juga: Kepala Desa Bintan Buyu Ditahan Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah
Sebelumnya, sebanyak 13 orang diamankan Kepolisian Resor Bintan, karena diduga memalsukan surat tanah atas laporan dari pemilik tanah. Salah satunya, Kades Bintan Buyu.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Kita masih terus melakukan pengembangan, karena bisa jadi tersangkanya bertambah," terangnya saat press release, Jumat (5/11) lalu.
Sementara itu, Kades Bintan Buyu berinisial S mengaku menerima komisi Rp 18 juta untuk meneken surat tanah palsu.
"Jadi yang membuat surat tanah menyampaikan kepada saya, jika surat sudah siap nanti akan saya bantu (Rp 18 juta)," tuturnya ketika S ditanyai Kapolres Bintan.
S mengaku uang Rp 18 juta yang diterimanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat menjelang Lebaran Idulfitri 2021 lalu.
"Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan lebaran,” terangnya.
S juga menyebutkan, bahwa sejumlah surat tanah palsu yang ditandatangani olehnya, terlebih dahulu sudah ditandatangani oleh pejabat Rt serta Rw.
“Jadi pas saya cek, Pak Rt dan Pak Rw sudah tanda tangan juga,” timpalnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Bintan
