Direktorat Jenderal Pajak Teruskan Seruan Menkeu Sri Mulyani Sosialisasi UU HPP
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk sistem perpajakan yang adil.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM,.id - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati memandang reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung upaya mewujudkan Indonesia maju.
Indonesia maju adalah cita-cita Indonesia menjadi negara high income dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2045.
“Di masa bonus demografi menjadi momentum reformasi untuk penguatan fondasi dan daya
saing dibutuhkan reformasi struktural yang didukung dengan reformasi fiskal yang berkelanjutan,” ujar Sri Mulyani dalam acara kick off sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Center pada Jumat, 19 November 2021.
Acara kick off sosialisasi UU HPP ini sendiri merupakan awal rangkaian kegiatan sosialisasi terkait UU HPP yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Data Kanwil DJP Kepri, Ratusan Wajib Pajak Belum Miliki NPWP
Baca juga: Kanwil DJP Kepri Sosialisasikan Program Insentif Pajak kepada Aparat Penegak Hukum Kepri
Sri Mulyani melanjutkan, di tengah upaya mewujudkan Indonesia maju, pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan.
Pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi terkontraksi -2,07%, jauh di bawah ekspektasi APBN 5,3%.
Penerimaan pajak melemah hingga hanya mencapai 8,33% PDB di bawah kondisi rata-rata
dalam lima tahun terakhir di angka 10,2%.
Sementara defisit dan rasio utang meningkat tajam.
Sampai dengan saat ini, APBN telah bekerja keras untuk menahan agar pemburukan tidak terjadi terlalu dalam.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pascapandemi yang masih dibayangi ketidakpastian, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel menjadi semakin diperlukan.
Untuk itulah, UU HPP lahir. UU HPP sendiri menurut Sri Mulyani adalah suatu bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia maju yang mengalami disrupsi yang luar biasa akibat Covid-19.
Baca juga: Kanwil DJP Kepri Gelar Pajak Bertutur 2021 di Batam
Baca juga: Kanwil DJP Kepri Apresiasi Kunjungan Tribun Batam, Ungkap Pentingnya Peran Media di Era Digital
Reformasi yang dilakukan pada masa pandemi ini diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif.
Yaitu fungsi penerimaan pajak yang bersamaan dengan pemberian insentif untuk
mendukung dunia usaha pulih.
Namun tidak menjadikan administrasinya semakin sulit.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dito Ganinduto, yang turut hadir dalam
acara tersebut mengungkapkan pandangannya.