KEPRI TERKINI

Data Kanwil DJP Kepri, Ratusan Wajib Pajak Belum Miliki NPWP

Data Kanwil DJP Kepri terkait ratusan wajib pajak belum miliki NPWP itu terhimpun sejak Januari hingga Oktober 2021.

TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri ke minimarket dalam memperluas basis pajak. Ratusan wajib pajak tercatat belum memiliki NPWP. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menemukan 364 wajib pajak belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fakta itu terungkap saat pihaknya melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) selama Januari hingga Oktober 2021.

Jumlah itu merupakan bagian dari total 1.960 data yang berhasil mereka kumpulkan oleh 5 KKP di Kepri.

Rinciannya, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

Data KPDL tersebut didominasi oleh data tanah dan atau bangunan sebanyak 1.043 atau 52 persen dari total jenis KPDL yang ada.

Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online

Baca juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor

Selebihnya terdiri dari data biaya usaha, saham, penjualan umum, dan penghasilan lainnya.

"Dengan data tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak baru dan jumlah wajib pajak baru yang melakukan pembayaran," tutur Sofian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau.

Sampai dengan bulan Oktober 2021, Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp5,341 triliun dari target yang harus dicapai yaitu Rp 7,967 triliun.

LUASKAN Basis Pajak

Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau sampai dengan bulan Oktober 2021 berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp5,341 triliun dari target yang harus dicapai yaitu Rp 7,967 triliun.

"Pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material terus dilaksanakan secara optimal untuk mencapai target tersebut," ujar ucap Sofian selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJPKepulauan Riau.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan segmentasi terhadap wajib pajak untuk pengawasan yang tepat dan efektif bagi wajib pajak pada segmen yang berbeda.

Pada prinsipnya, terhadap wajib pajak strategis dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif, sedangkan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan.

Baca juga: TAHUN Ini, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Naik Dibandingkan Sebelumnya

Baca juga: PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline

Untuk pengawasan kewilayahan, salah satu yang dilakukan adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan atau wawancara.

Petugas pajak yang diterjun ke lapangan oleh DJP Kepri adalah Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved