5 Oknum Polisi Jadi Terdakwa Gelapkan Uang Terduga Bandar Narkoba Rp 650 Juta
Saling sanggah terjadi dalam sidang lanjutan 5 oknum polisi yang didakwa penggelapan uang hasi penggeledahan kasus narkoba Rp 650 juta di PN Medan.
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Lima oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berurusan dengan hukum.
Mereka didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp 650 juta.
Perkara ini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang lanjutan, Rabu (17/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi termasuk pemilik rumah, Imayanti.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya, salah seorang oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat jika ada terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus kerap menyimpan narkotika di asbes rumahnya.
Baca juga: Oknum Polisi Kepergok Peras Pengendara, Sempat Diteriaki Warga Polisi Gadungan
Baca juga: Oknum Polisi Nyaris Diamuk Massa Karena Lakukan Pemerasan, Sempat Diduga Polisi Bodong
Bermodalkan surat perintah tugas yang ditanda tangani Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy Naibaho bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai menggunakan mobil.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.
Mereka kemudian menggeledah rumah Jusuf.
Mereka diterima oleh istri Jusuf, Imayanti.
Proses penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Sesudah proses penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang tunai.
Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu malah mereka bagi-bagi.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
Uang tersebut dibagi dengan perincian Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000.
Terdakwa Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada Medan.
Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Tolak Uang Damai Minta Sekarung Bawang, Kini Diperiksa Propam
Baca juga: Kapolda Berang Ulah Oknum Polisi Diduga Berbuat Tak Pantas ke Istri Tersangka saat Hamil