5 Oknum Polisi Jadi Terdakwa Gelapkan Uang Terduga Bandar Narkoba Rp 650 Juta
Saling sanggah terjadi dalam sidang lanjutan 5 oknum polisi yang didakwa penggelapan uang hasi penggeledahan kasus narkoba Rp 650 juta di PN Medan.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.
Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
"Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," ungkap JPU, Randi Tambunan seperti dikutip TribunMedan.com.
Sementara dalam kesaksiannya, Imayanti mengatakan kalau 5 terdakwa yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan mendatangi rumahnya yang beralamat Jalan Menteng Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, sambil berteriak-teriak.
"Mereka datang, saya melihat hanya ada 4 orang saja. Terus gedor-gedor pintu, minta agar pintunya dibuka, saya pas diluar. Terus saya datangi dan saya tanya ada apa. Terus mereka bilang kereta ini (menunjuk kereta yang terpakir) nabrak orang. Aku bilang mana ada orang baru dikeluarkan jam 12," ucapnya mengingat kejadian tersebut.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Nakal Diperiksa Propam, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pemerasan ke Isteri Tersangka
Baca juga: Dugaan Aksi Tak Pantas Oknum Polisi Jadi Atensi Kapolda, Keluarga Korban Tolak Damai
Namun, kata Imayanti para terdakwa tetap ngotot ingin masuk dan terus menggedor-gedor pintunya.
"Tapi mereka tetap memaksa ingin masuk. Saya minta kawanin tetangga saya. Dah gitu mereka mengambil linggis dan gunting besi mau memaksa masuk. Karena takut akhirnya saya buka dengan kunci serap," tambahnya.
Setelah masuk, lanjut saksi, ia disuruh duduk dan para terdakwa melakukan penggeledahan tanpa didampingi Kepala Lingkungan (Kepling).
"Belum datang kepling udah dibuka. Mereka hanya nunjukin ujung surat saja. Setelah masuk mereka bongkar sana-sini. Kami hanya duduk aja. Setelah itu, tidak lama bongkar-bongkar saya disuruh ke lantai dua. Setelah itu, dia ngambil sabu-sabu di bawah taplak meja. Ini barang bukti ya, karena saya dalam keadaan sakit saya bilang iya lah," katanya.
Tak lama kemudian, ia yang menjadi pemilik rumah dan tidak mengetahui peristiwa kejadian tersebut malah dibawa ke Polrestabes Medan dan ditahan selama lima malam.
Baca juga: Usai Tilang Wanita, Oknum Polisi Ini Malah Minta No WA, Niat PDKT Malah Dipanggil Propam
Baca juga: 11 OKNUM Polisi Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Pangkat Bintara sampai Perwira
"Baru saya dibawa ke Polrestabes Medan, terus sampai disana saya difoto sambil megang sabu yang tadi, saya gak mau. Tapi, mereka bilang tidak apa-apa. Setelah foto saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi, saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan. Saya tidak tau apa kesalahan saya," ungkapnya sambil mengatakan kalau uang tersebut diserahkan oleh pengacaranya untuk diserahkan kepada pihak Polrestabes Medan.
Namun, saat ditanyai majelis hakim, para terdakwa membantah perihal uang Rp 300 juta sesuai keterangan saksi tersebut.
"Keterangan saksi itu tidak benar pak hakim," ucap para terdakwa.
Usai mendengar keterangan para saksi majelis hakim menunda sidang pekan depan.(TribunBatam.id) (Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Oknum Polisi
Sumber: TribunMedan.com