PENGANIAYAAN SISWA DI BATAM

Penyidik Polda Kepri Sita Foto Kunci Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam

Penyidik Polda Kepri masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pelajar SPN Dirgantara Batam.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkap penyelidikan sementara terkait dugaan kekerasan yang dialami peserta didik SMK Penerbangan Dirgantara Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami peserta didik SMK Penerbangan Dirgantara Batam.

Penyidik meminta keterangan 5 peserta didik yang diketahui menjadi korban berinisial IN, SA, RA, GA dan FA.

Ditreskrimum Polda Kepri bahkan telah melayangkan surat untuk visum et repertum untuk peserta didik SPN Dirgantara Batam yang diduga menjadi korban aksi kekerasan dalam dunia pendidikan di Batam ini.

Tidak hanya meminta untuk segera dilakukan visum, penyidik juga telah menyita dokumen yang foto terkait kekerasan yang dialami para peserta didik itu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya telah menerima laporan polisi dengan nomor: LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 19 November 2021.

″Ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini. Pertama inisial IN umur 17 Tahun, inisial SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan Inisial FA 17 tahun. Kelimanya merupakan pelajar dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Sabtu (20/10/2021).

Baca juga: TERUNGKAP! 5 Siswa SPN Dirgantara Batam Mengaku Alami Kekerasan Sejak 3 Tahun Lalu

Baca juga: SISWA SPN Dirgantara Batam Dianiaya Sekolah, Kemendikbud Ristek Angkat Bicara

Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah korban ini diketahui mendapat perlakuan tak pantas sejak masih kelas 1 hingga kelas 3.

Mereka mendapat perlakuan kekerasan dikarenakan pelanggaran yang mereka buat.

Bentuk kekerasannya pun beragam. Mulai dari kekerasan secara verbal, termasuk kekerasan fisik.

″Termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik itu. Dokumennya sudah ada di kami,” ucapnya.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini merupakan bentuk respon cepat dari kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK Penerbangan Dirgantara Batam.

“Jika nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat. penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

FOKUS UPTD PPA Kepri

Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam sebelumnya menjadi sorotan.

Itu setelah beredar kabar dugaan kekerasan terhadap peserta didik.

Sejumlah orang tua peserta didik pun melaporkan apa yang dialami anak mereka ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Baca juga: DIDUGA Borgol dan Aniaya Siswa di Sel Tahanan, KPPAD dan KPAI Datangi SPN Dirgantara Batam

Baca juga: Gegara tak Dapat Data Dapodik, 10 Orangtua Mantan Siswa SPN Dirgantara Batam Mengadu ke KPPAD

Dalam proses membuat laporan, mereka didampingi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kepri, termasuk Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam.

Perwakilan UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis pun menyayangkan adanya kejadian yang menjadi noda hitam dunia pendidikan di Kepri.

Di sisi lain, ia mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini.

Dalam hal ini, kata Tetmawati, UPTD PPA sifatnya pendampingan saja.

Fokus mereka saat ini adalah bagaimana kondisi korban apakah perlu siapkan psikolog atau tim kesehatan untuk korban.

"Hari ini kita koordinasikan dengan Dirreskrimum Polda Kepri untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pihak SPN Dirgantara terhadap siswa yang mendapatkan perlakuan tidak layak,” ujar Tetmawati.

Ia mengaku, hak-hak anak akan diperjuangkan dan harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan.

Dimana, masa depan dalam pendidikan ada ditangan guru saat orang tua menyerahkan kepada pihak sekolah.

Baca juga: Usut Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, KPAI: Sepakat Dibentuk Tim Khusus

Baca juga: DIDUGA Borgol dan Aniaya Siswa di Sel Tahanan, KPPAD dan KPAI Datangi SPN Dirgantara Batam

"Siswa-siswi yang dititipkan oleh orang tua kepada sekolah SPN Dirgantara menjadi tanggung jawab mereka dan hak-hak anak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan harus di tegakkan,” paparnya.

Tetmawati menyebutkan, kehadiran ke Polda Kepri meminta agar kasus tindakan yang dilakukan oleh pihak SPN Dirgantara ditindaklanjuti mengingat kasus yang terjadi selama ini berulang kali terjadi dan harus dihentikan.

“Kejadian ini sudah sering kita dengar dan terjadi berulang kali dan ini harus dihentikan segera aksi tindakan oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Ia berharap kedepan jangan ada lagi sekolah-sekolah lain yang memiliki kasus serupa, khususnya di Kepulauan Riau (Kepri).

Sejumlah orang tua peserta didik SPN Dirgantara sebelumnya membuat laporan ke Polda Kepri, Jumat (19/11/2021).

Beberapa orang tua murid itu diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian.

Usai melakukan konsultasi hukum perwakilan orang tua murid langsung membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.

Perwakilan orangtua murid tersebut didampingi oleh KPPAD Kota Batam dan UPTD PPA Provinsi Kepri shalter Batam.

Ketua UPTD PPA Provinsi Kepri shelter Batam, Tetmawati Lubis saat mengatakan kedatangan pihaknya untuk mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan.

"Kami membuat laporan dulu terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMK SPN Dirgantara," ujarnya.

Di tempat yang sama ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah mengatakan bahwa kedatangan pihaknya mendampingi orang tua korban dan korban ke Polda Kepri.

"Hasil pengawasan kami anak-anak tersebut sudah mendapatkan haknya dan pendampingan dari UPTD PPA Kepri untuk membuat laporan dan asesmen untuk nantinya pemulihan mental korban," ujarnya.

"Tadi langsung diterima Dirreskrimum Polda Kepri, ia sudah perintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Baca juga: HEBOH Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, UPTD PPA Kepri Fokuskan Hak Anak

Baca juga: Orangtua Siswa SPN Dirgantara Batam yang Dianiaya Sekolah Lapor ke Ditkrimum Polda Kepri

Usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri, para perwakilan orangtua murid dugaan kekerasan terhadap siswa langsung menuju ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai ketentuan lebih lanjut.

Untuk laporan hari ini, ada lima orang tua anak murid yang datang melapor.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban.

“Pagi tadi laporan sudah kita terima, korban bersama orangtua didampingi KPPAD mendatangi SPKT Polda dan sudah langsung kita terima,” ujarnya.

Tak sampai di situ, pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan orangtua pelapor.

Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.

Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.

Baca juga: Perintah Kapolri Jenderal Listyo, Beri Sanksi Tegas Polisi yang Lakukan Kekerasan ke Masyarakat

Baca juga: DATA Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kepri Hingga September 2021

Untuk pelanggaran yang dilakukan, Dirkrimum belum dapat menjabarkan secara rinci.

“Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan, jika melihat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan akan naik ketahap penyidikan,” katanya.

Direktur Kriminal Umum itu menegaskan akan mengambil langkah tegas dan profesional untuk penanganan kasus dugaan penyiksaan anak murid siswa.

“Semua masih dalam tahapan penyelidikan ya, kita sedang kumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi,” tuturnya.

Jika nantinya terbukti unsur penyiksaan, ia menyebutkan sanksi pidana telah menanti oknum yang terlibat.

Disamping itu penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 JO Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Penganiayaan Siswa di Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved