INFO PERJALANAN
Syarat Perjalanan Darat, Laut, Udara Periode PPKM 16-29 November 2021
Per tanggal 16 November hingga 29 Novembe 2021 pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1-4 Jawa-Bali
TRIBUNBATAM.id - Per tanggal 16 November hingga 29 November, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 tersebut dilakukan dalam rangka menekan kasus Covid-19 dan menjaga pergerakan orang di masa pandemi.
Lalu bagaimana dengan ketentuan perjalanan darat, laut dan udara?
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.
"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.
Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut dan udara akan diatur oleh Satgas.
Baca juga: 5 Kapal Dumai Line Group Menganggur, Pelonggaran Syarat Perjalanan Tak Berpengaruh?
Baca juga: Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3
Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.
"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendum-nya (lihat website)," imbuhnya.
Syarat perjalanan domestik
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan perjalanan domestik masih sama, tidak ada perubahan.
"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya.
Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pelajari Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi Kebiasaan Baru yang Aman dan Produktif
Baca juga: Aturan Syarat Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Kemenhub: Disesuaikan Kondisi Pandemi
Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut
Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cegah Covid-19 Gelombang 3, Warga Tanjungpinang Diminta Batasi Perjalanan Akhir Tahun
Baca juga: Aturan Syarat Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Kemenhub: Disesuaikan Kondisi Pandemi
3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KA, dan Kendaraan Pribadi dari Satgas Covid-19
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah Untuk Mobil, Pesawat dan Kapal Laut
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)