BATAM TERKINI
Ribuan Warga Tinggalkan Batam Lewat Bandara Hang Nadim Dalam Sehari
Otoritas Bandara Hang Nadim Batam mencatat ribuan orang berangkat menggunakan pesawat terbang selama 4 hari mulai Kamis (18/11).
Anda yang ingin bepergian ke kota tertentu menggunakan pesawat terbang Lion Air dalam waktu dekat, wajib memerhatikan beberapa hal berikut ini.
Aturan ini berlaku bagi calon penumpang Lion Air sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:
- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)
- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat via Bandara Hang Nadim Batam Makin Mudah, Gak Melulu PCR
Baca juga: ATURAN Naik Pesawat Berubah Terus, Warga Batam Mengaku Kebingungan di Bandara Hang Nadim
SYARAT penerbangan Garuda Indonesia
Dilansir dari garudaindonesia.com, berikut adalah persyaratan transportasi udara menggunakan pesawat Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jada dan Bali dan intra-Pulau Jawa wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes), atau
- Sertifikat vaksin Covid-19 (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam
2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali silahkan baca di sini.
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan selama didampingi keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan menunjukkan hasil tes Covid-19 sesuai rute penerbangan.
4. Surat hasil tes PCR ataur rapid antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.