BATAM TERKINI

Ribuan Warga Tinggalkan Batam Lewat Bandara Hang Nadim Dalam Sehari

Otoritas Bandara Hang Nadim Batam mencatat ribuan orang berangkat menggunakan pesawat terbang selama 4 hari mulai Kamis (18/11).

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Potret terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ribuan orang meninggalkan Kota Batam lewat Bandara Hang Nadim.

Selama empat hari sejak Kamis (18/11), keberangkatan penumpang di bandara Internasional ini mencapai 4 ribu orang.

Puncak keberangkatan terjadi pada Sabtu (20/11/2011), dimana dalam satu hari sebanyak 5.186 orang.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono, mengungkapkan, sejak pelonggaran syarat bagi calon penumpang, jumlah penumpang terus meningkat.

Bentuk pelonggaran itu di antaranya cukup rapid test antigen bagi calon penumpang.

Kemudian melampirkan bukti telah mendapat vaksinasi corona dosis dua.

Baca juga: Lewat Bandara Hang Nadim Batam, 166 Warga Vietnam Awak Kapal Asing Ilegal Dipulangkan

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Kembali Ramai, Catat 9 Ribu Lebih Penumpang Dalam Sehari

"Sejak pemerintah memberikan kelonggaran mengenai persyaratan perjalanan, arus penumpang dari Hang Nadim Kota Batam terus meningkat. Sudah di atas 4 ribu perhari khusus untuk keberangkatan," ungkapnya, Senin (22/11/2021).

Selain keberangkatan arus kedatangan juga terus mengalami peningkatan, namun untuk kedatangan paling banyak sampai saat ini masih diangka 4 ribu orang per hari.

Dia menjelaskan, Kamis (18/11/2021) arus kedatangan penumpang sebanyak 4.365 orang.

Sementara keberangkatan sebanyak 4.682 orang, total lalu lintas orang 9.047 orang.

Untuk hari Jumat (19/11/2021) arus kedatangan penumpang sebanyak 3.964 orang.

Sementara keberangkatan sebanyak 4.875 orang, total arus penumpang sebanyak 8.839 orang.

Arus penumpang pada Sabtu (20/11/2021) kedatangan sebanyak 4.309 orang, sementara keberangkatan sebanyak 5.186 orang.

Total lalu lintas penumpang dari Hang Nadim sebanyak 9.495 orang.

Untuk hari Minggu (21/11/2021) kedatangan sebanyak 4.277 orang.

Sementara arus keberangkatan sebanyak 5.056 orang.

Total arus lalulintas orang dari Hang Nadim sebanyak 9.333 orang.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Siapkan 15 Unit TCM Pengganti PCR Sambut Travel Bubble

Baca juga: Bandara Hang Nadim Mulai Ramai Penumpang, Sopir Taksi Bersyukur Bisa Pulang Bawa Uang

Dia menjelaskan dalam waktu empat hari terakhir sebanyak 19.799 orang warga tinggalkan Kota Batam.

Sementara yang datang sebanyak 16.915 orang.

Total keseluruhan keberangkatan dan kedatangan dalam empat hari terakhir sebanyak 36.714 orang.

"Jumlah kedatangan masih berada di angka empat ribu, peningkatannya masih normal," katanya.

ATURAN Penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia

Bepergian naik pesawat terbang di masa pandemi Covid-19 tentu menjadi hal berbeda kini.

Berbeda karena Anda yang ingin terbang naik pesawat terbang tak cukup hanya mengandalkan tiket pesawat saja.

Pemerintah menetapkan serangkaian aturan di masa Covid-19 untuk menekan kasus corona tidak naik lagi.

Maka, jika berniat bepergian dengan pesawat terbang dan sudah membeli tiket dan menyiapkan identitas diri saja, sebenarnya tidak cukup jika ingin terbang pada saat ini.

Ada beberapa dokumen pendukung yang wajib dilengkapi calon penumpang, salah satunya hasil tes Covid-19.

Sebelum Anda gagal terbang atau sibuk saat tiba di bandara, berikut syarat yang perlu dilengkapi saat ingin bepergian dengan pesawat terbang.

Baca juga: Lalu Lintas Penumpang Bandara Hang Nadim Batam Nyaris 9 Ribu Sehari

Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam ke Berbagai Kota pada Jumat (5/11)

Di bawah ini adalah syarat penerbangan untuk maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia, yang dikutip dari situs resmi kedua maskapai tersebut.

SYARAT penerbangan Lion Air

Anda yang ingin bepergian ke kota tertentu menggunakan pesawat terbang Lion Air dalam waktu dekat, wajib memerhatikan beberapa hal berikut ini.

Aturan ini berlaku bagi calon penumpang Lion Air sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat via Bandara Hang Nadim Batam Makin Mudah, Gak Melulu PCR

Baca juga: ATURAN Naik Pesawat Berubah Terus, Warga Batam Mengaku Kebingungan di Bandara Hang Nadim

SYARAT penerbangan Garuda Indonesia

Dilansir dari garudaindonesia.com, berikut adalah persyaratan transportasi udara menggunakan pesawat Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jada dan Bali dan intra-Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes), atau

- Sertifikat vaksin Covid-19 (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam

2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali silahkan baca di sini.

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan selama didampingi keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan menunjukkan hasil tes Covid-19 sesuai rute penerbangan.

4. Surat hasil tes PCR ataur rapid antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin Covid-19 (dosis pertama) wajib menjalani karantina selama 5 x 24 jam sesuai ketentuan

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin Covid-19 (dosis lengkap) wajib menjalani karantina selama 3 x 24 jam sesuai ketentuan.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Irfan Azmi Silalahi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved