Siswa di SPN Dirgantara Boleh Pilih Sekola Lain Jika Sekolah Itu Terbukti Lakukan Pelanggaran Hukum
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Irmendes, menyatakan akan ada beberapa sanksi yang kemungkinan akan diberikan kepada SPN Di
"Hasil pengawasan kami anak-anak tersebut sudah mendapatkan haknya dan pendampingan dari UPTD PPA Kepri untuk membuat laporan dan asesmen untuk nantinya pemulihan mental korban," ujarnya.
Baca juga: Usut Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, KPAI: Sepakat Dibentuk Tim Khusus
Baca juga: DIDUGA Borgol dan Aniaya Siswa di Sel Tahanan, KPPAD dan KPAI Datangi SPN Dirgantara Batam
"Tadi langsung diterima Dirreskrimum Polda Kepri, ia sudah perintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.
Usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri, para perwakilan orangtua murid dugaan kekerasan terhadap siswa langsung menuju ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai ketentuan lebih lanjut.
Untuk laporan hari ini, ada lima orang tua anak murid yang datang melapor.
Bahkan hingga siang ini, korban dan orang tua masih berada di ruang Ditreskrimum Polda Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Beres Lumbantobing/kompas.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Kemendikbud Ristek Kecam Tiga Dosa Besar Pendidikan",