UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 3.053.619

Kadisnaker Tanjungpinang Hamalis sebut, UMK Tanjungpinang 2022 diusulkan naik 1,30 persen. Dari Rp 3.013.012 jadi Rp 3.053.619

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 3.053.619. Foto Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Hamalis 

Hal ini tidak lain dipicu oleh dua kepentingan prinsip yang saling berseberangan antara pengusaha dan buruh.

"Dikotomi dalam ekonomi itu sudah biasa namun pada akhirnya tetap akan dicapai keseimbangan, apakah secara alamiah atau secara administratif," kata Wira.

Maka itu, penetapan UMP harus dilakukan oleh pemerintah sebagai representasi negara untuk menengahi dua kelompok kepentingan yang saling berhadap-hadapan.

"Pemerintah sendiri secara subyektif juga pasti membawa kepentingan. Yaitu agar penetapan upah minimum menjadi stimulan dan bukan beban dalam upaya menggerakkan perekonomian,” ucapnya.

Apalagi dihadapkan dengan dampak sosial ekonomi yang semakin besar sejak dilanda krisis pandemi COVID-19 tidak terkecuali bagi Provinsi Kepri.

Maka untuk mencapai dan menjaga tingkat pertumbuhan yang positif di masa pandemi, pemulihan ekonomi salah satunya membutuhkan investasi yang diharapkan dapat menyerap lapangan kerja.

"Jadi sentimen pemulihan ekonomi dengan maksud mengurangi tingkat pengangguran diharapkan responsif dengan penetapan UMP Kepri 2022 ini. Itulah pesan yang saya rasa sangat kuat dan kita jangan pula lupa sejak dirilis per periode Februari sampai Agustus 2021 posisi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kepri masih yang tertinggi di antara 34 provinsi yang ada, hal ini tentunya fakta yang tidak dapat dikesampingkan,” ucap Wira.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Ekonomi UMRAH ini menilai, pemerintah mempunyai fungsi dan tanggung jawab untuk menutupi kesenjangan kesejahteraan yang tidak dapat dipenuhi dari upah minimum.

Seperti pengendalian harga sembako, jaminan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta akses terhadap perlindungan maupun jaminan sosial.

“Upah minimum ini kan sebenarnya konsep nominal dan bukan upah ril. Jadi penetapannya beriringan dengan kenaikan tanggung jawab pemerintah untuk menutupi selisih kesenjangan kesejahteraan yang tidak dapat dipenuhi oleh upah minimum,” ujarnya.

Diketahui, upah minimum merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan wajib dipedomani oleh pemerintah daerah. (tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Junaidi/ Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved