UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 3.053.619
Kadisnaker Tanjungpinang Hamalis sebut, UMK Tanjungpinang 2022 diusulkan naik 1,30 persen. Dari Rp 3.013.012 jadi Rp 3.053.619
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tanjungpinang bersama elemen akademisi, serikat buruh, Apindo dan BPS telah merampungkan pembahasan pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022, pada, Senin (22/11/2021) di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Hamalis menyatakan, usulan UMK Tanjungpinang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sekira 1,30 persen.
Artinya UMK Tanjungpinang 2022 naik menjadi Rp 3.053.619.
Diketahui, ada kenaikan sekira Rp 40.000 dari UMK Tanjungpinang yang sebelumnya ditahun 2021 bertengger di angka Rp 3.013.012.
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah sepakat untuk pengusulan UMK Tanjungpinang telah menyesuaikan sesuai format dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Provinsi bahwa terjadi kenaikan," ujarnya.
Hamalis melanjutkan, syarat dan indikator pengusulan UMK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang berpedoman pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi kota.
Berdasarkan ketentuan Kemenaker, untuk penetapan UMK saat ini syarat dan indikator penyesuaian berpedoman pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.
Baca juga: NILAI UMK Batam 2022 Jadi Perdebatan, Ini Pesan Ketua DPRD Batam
"Artinya pusat juga melirik kondisi Kabupaten/Kota sejak pandemi Covid-19 terjadi, maka dari itu pedoman dari provinsi yang dipakai. Karena, kalau kita mengacu pada tingkat kota, angka UMK ini bisa turun dari angka sebelumnya," terang Hamalis.
Ia juga menyebutkan, dari kesepakatan yang ada dituangkan ke dalam berita acara yang nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Tanjungpinang. Selanjutnya diusulkan kembali kepada Gubernur Kepri.
"Hal ini patut kita syukuri terutama di masa pandemi Covid-19 yang sama-sama kita ketahui industri saat ini juga belum maksimal. Para pekerja banyak yang nganggur dan dirumahkan. Kini geliat ekonomi sedang beranjak untuk bangkit kembali," paparnya.
Ia berharap, pengusulan UMK ini dapat diterima oleh semua pihak khususnya para pekerja yang ada di Tanjungpinang. Dengan harapan meningkatnya geliat ekonomi yang semakin membaik, produksi yang stabil dan ekspor yang semakin lancar akan meningkatkan UMK di tahun yang akan datang.
"Mudah-mudahan tahun depan UMK bisa jauh meningkat. Untuk diketahui UMK ini diterapkan kepada pekerja di bawah satu tahun, kalau melewati itu sudah mengikuti struktur skala upah dari perusahaannya," pungkasnya.
UMK Anambas
Di hari yang sama, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Transker) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat membahas Upah Minimum Kabupaten atau UMK Anambas 2022, Senin (22/11/2021).
Dapat rapat itu diusulkan UMK Anambas naik dari Rp 3.501.442 menjadi Rp 3.518.249. Atau naik Rp 16.807 dari UMK tahun lalu.
Kepala DPMPTSP dan Transker Anambas Yunizar menerangkan, rapat tersebut digelar atas permintaan dari pihak pekerja.
Pihak pekerja sebelumnya meminta UMK dinaikkan sebesar 4 persen. Pertimbangannya karena peningkatan dan inflasi daerah serta risiko pekerja sektor Minyak dan Gas (Migas).
"Tadi kita hadirkan tiga pihak dalam rapat tersebut, yakni pemerintah, pihak perusahaan, dan pihak pekerja. Namun pihak pekerja menolak kenaikan UMK hanya 0,48 persen," terang Yunizar.
Ia mengatakan, besaran kenaikan UMK Anambas itu sudah berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 tahun 2021.
"Kenaikan UMK ini sudah ada formulanya, dan itu tertuang dalam PP nomor 36 tahun 2021 serta Surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang memberikan petunjuk kepada kita untuk melakukan musyawarah," jelasnya.
Baca juga: UMK Anambas 2022 Tunggu Keputusan Provinsi: Belum Ada Permintaan Serikat Pekerja
Baca juga: UMK Kabupaten Karimun Tahun 2022 Senilai Rp 3.348.765 Atau Naik Rp 12.863
Yunizar melanjutkan, dari hasil rapat tersebut, pihaknya akan mengusulkan lagi ke Kabupaten serta akan menyampaikan permintaan dari pihak pekerja ke Provinsi.
"Permintaan dari pihak pekerja tetap akan kita sampaikan nanti kepada provinsi," sebut Yunizar.
UMP Kepri 2022
Sementara itu sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2022 naik sebesar 1,49 persen.
UMP Kepri 2022 naik Rp 44.712 dibanding tahun lalu. Yakni dari Rp 3.005.460 menjadi Rp 3.050.172.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Winata Wira M. Ec menilai, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP Kepri 2022 sebesar 1,49 persen ini merupakan yang terendah sejak tahun 2017 yang lazimnya menembus angka 8 persen.
Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021, menurutnya kenaikan ini masih lebih baik. Mengingat di tahun 2021 tidak terjadi perubahan sama sekali pada besaran Upah Minimum.
Wira juga menyorot kian melebarnya gap antara ekspektasi buruh dan pengusaha, ikut dipicu oleh implementasi UU Cipta Kerja yang menjadi dasar dari penetapan UMP 2022 di seluruh Indonesia.
"Kalangan buruh masih menggunakan perspektif UU yang lama dengan formula KHL (Kebutuhan Hidup Layak, red),” ujar Wira, baru-baru ini.
Meski begitu, ia menilai pro kontra dan penolakan terhadap penetapan upah minimum, bukanlah hal yang baru dan tidak perlu dianggap aneh.
Baca juga: Berapa UMK Natuna 2022? Kadisnakertrans Tunggu SK Gubernur Kepri Soal Upah Minimum
Baca juga: BAHAS Upah Minimum, Gubernur Kepri Ikuti Video Conference Bersama Menkopolhukam
Hal ini tidak lain dipicu oleh dua kepentingan prinsip yang saling berseberangan antara pengusaha dan buruh.
"Dikotomi dalam ekonomi itu sudah biasa namun pada akhirnya tetap akan dicapai keseimbangan, apakah secara alamiah atau secara administratif," kata Wira.
Maka itu, penetapan UMP harus dilakukan oleh pemerintah sebagai representasi negara untuk menengahi dua kelompok kepentingan yang saling berhadap-hadapan.
"Pemerintah sendiri secara subyektif juga pasti membawa kepentingan. Yaitu agar penetapan upah minimum menjadi stimulan dan bukan beban dalam upaya menggerakkan perekonomian,” ucapnya.
Apalagi dihadapkan dengan dampak sosial ekonomi yang semakin besar sejak dilanda krisis pandemi COVID-19 tidak terkecuali bagi Provinsi Kepri.
Maka untuk mencapai dan menjaga tingkat pertumbuhan yang positif di masa pandemi, pemulihan ekonomi salah satunya membutuhkan investasi yang diharapkan dapat menyerap lapangan kerja.
"Jadi sentimen pemulihan ekonomi dengan maksud mengurangi tingkat pengangguran diharapkan responsif dengan penetapan UMP Kepri 2022 ini. Itulah pesan yang saya rasa sangat kuat dan kita jangan pula lupa sejak dirilis per periode Februari sampai Agustus 2021 posisi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kepri masih yang tertinggi di antara 34 provinsi yang ada, hal ini tentunya fakta yang tidak dapat dikesampingkan,” ucap Wira.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Ekonomi UMRAH ini menilai, pemerintah mempunyai fungsi dan tanggung jawab untuk menutupi kesenjangan kesejahteraan yang tidak dapat dipenuhi dari upah minimum.
Seperti pengendalian harga sembako, jaminan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta akses terhadap perlindungan maupun jaminan sosial.
“Upah minimum ini kan sebenarnya konsep nominal dan bukan upah ril. Jadi penetapannya beriringan dengan kenaikan tanggung jawab pemerintah untuk menutupi selisih kesenjangan kesejahteraan yang tidak dapat dipenuhi oleh upah minimum,” ujarnya.
Diketahui, upah minimum merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan wajib dipedomani oleh pemerintah daerah. (tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Junaidi/ Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google