UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 3.053.619

Kadisnaker Tanjungpinang Hamalis sebut, UMK Tanjungpinang 2022 diusulkan naik 1,30 persen. Dari Rp 3.013.012 jadi Rp 3.053.619

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 3.053.619. Foto Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Hamalis 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tanjungpinang bersama elemen akademisi, serikat buruh, Apindo dan BPS telah merampungkan pembahasan pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022, pada, Senin (22/11/2021) di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Hamalis menyatakan, usulan UMK Tanjungpinang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sekira 1,30 persen.

Artinya UMK Tanjungpinang 2022 naik menjadi Rp 3.053.619.

Diketahui, ada kenaikan sekira Rp 40.000 dari UMK Tanjungpinang yang sebelumnya ditahun 2021 bertengger di angka Rp 3.013.012.

"Alhamdulillah, hari ini kita sudah sepakat untuk pengusulan UMK Tanjungpinang telah menyesuaikan sesuai format dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Provinsi bahwa terjadi kenaikan," ujarnya.

Hamalis melanjutkan, syarat dan indikator pengusulan UMK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang berpedoman pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi kota.

Berdasarkan ketentuan Kemenaker, untuk penetapan UMK saat ini syarat dan indikator penyesuaian berpedoman pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.

Baca juga: NILAI UMK Batam 2022 Jadi Perdebatan, Ini Pesan Ketua DPRD Batam

"Artinya pusat juga melirik kondisi Kabupaten/Kota sejak pandemi Covid-19 terjadi, maka dari itu pedoman dari provinsi yang dipakai. Karena, kalau kita mengacu pada tingkat kota, angka UMK ini bisa turun dari angka sebelumnya," terang Hamalis.

Ia juga menyebutkan, dari kesepakatan yang ada dituangkan ke dalam berita acara yang nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Tanjungpinang. Selanjutnya diusulkan kembali kepada Gubernur Kepri.

"Hal ini patut kita syukuri terutama di masa pandemi Covid-19 yang sama-sama kita ketahui industri saat ini juga belum maksimal. Para pekerja banyak yang nganggur dan dirumahkan. Kini geliat ekonomi sedang beranjak untuk bangkit kembali," paparnya.

Ia berharap, pengusulan UMK ini dapat diterima oleh semua pihak khususnya para pekerja yang ada di Tanjungpinang. Dengan harapan meningkatnya geliat ekonomi yang semakin membaik, produksi yang stabil dan ekspor yang semakin lancar akan meningkatkan UMK di tahun yang akan datang.

"Mudah-mudahan tahun depan UMK bisa jauh meningkat. Untuk diketahui UMK ini diterapkan kepada pekerja di bawah satu tahun, kalau melewati itu sudah mengikuti struktur skala upah dari perusahaannya," pungkasnya.

UMK Anambas

Di hari yang sama, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Transker) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat membahas Upah Minimum Kabupaten atau UMK Anambas 2022, Senin (22/11/2021).

Dapat rapat itu diusulkan UMK Anambas naik dari Rp 3.501.442 menjadi Rp 3.518.249. Atau naik Rp 16.807 dari UMK tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved