PENGANIAYAAN SISWA DI BATAM

Belum Ada Tersangka, Polda Kepri Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan SPN Dirgantara Batam

Sebanyak 9 saksi telah diperiksa oleh Polda Kepri terkait kasus dugaan penganiayaan siswa SPN Dirgantara Batam. Namun, saat ini belum ada tersangka.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan laporan kasus dugaan penyiksaan anak siswa SMK SPN Dirgantara Batam, beberapa waktu lalu di Mapolda Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Kasus SMK SPN Dirgantara Batam terus berlanjut.

Semenjak dilaporkan ke polisi, sampai Selasa (23/11/2021) sedikitnya sudah 9 orang dimintai keterangan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, mengatakan bahwa saat ini sudah sembilan orang dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiyaan siswa SMK SPN Dirgantara.

"Sejak dilaporkan kemaren sudah 9 orang saksi diperiksa, tapi masih ambil lagi keterangan saksi yang lain. Jadi masih bertambah," ujarnya Selasa (23/11/2021).

Sedangkan untuk pihak sekolah, Suherman menjelaskan masih memeriksa keterangan saksi lain. Ia juga menyebutkan bahwa akan ada diminta keterangan dari pihak sekolah.

"Ini masih menunggu keterangan saksi tapi kemungkinan dimintai keterangan tetap ada," ujarnya.

Kasus dugaan penganiyaan siswa SMK SPN Dirgantara Batam ini mencuat saat orangtua korban melapor kejadian yang menimpa anaknya pada 25 Oktober 2021 ke KPPAD Kota Batam.

Baca juga: REAKSI Buruh saat Tahu UMK Batam 2022 Naik Rp 35.000, Ancam Demo Besar-besaran

Baca juga: DeFRaK Archery Academy Raih Medali Emas di Lomba KACC 2021

Dalam peristiwa itu ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).

Penyidik bahkan sudah memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk CCTV sekolah. Dalam rekaman CCTV juga ditemukan foto foto dalam bentuk penganiayaan.

Jika nantinya sudah ditemukan dua barang bukti, mak proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Di samping itu penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 JO Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved