UMK BATAM 2022
REAKSI Buruh saat Tahu UMK Batam 2022 Naik Rp 35.000, Ancam Demo Besar-besaran
Nilai UMK Batam tahun 2022 naik sebesar Rp 35.000 sesuai yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Batam. Apa reaksi serikat buruh terkait putusan itu?
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022 antara Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur Apindo maupun unsur pekerja telah digelar, hasilnya dalam pembahasan UMK Batam mengalami kenaikan Rp 35.000.
Namun kenaikan itu dinilai sejumlah buruh justru tidak berpihak pada buruh.
“Iya, tidak ada titik kesepakatan dalam pertemuan itu. Rekan kita yang hadir dari beberapa Serikat buruh memilih keluar,” ujarnya Pangalima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, Selasa (23/11/2021).
Kami, kata dia, dari FSPMI tidak datang dalam pembahasan UMK karena sudah melayangkan surat penolakan berunding jika pemerintah memaksakan pakai PP 36 tahun 2021 sebagai acuan untuk menentukan UMK.
Dengan tegas, ia menyebutkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak kenaikan upah minimum yang disepakati dewan pengupahan karena hanya adil bagi pengusaha.
"Kami tak hadir dan menolak," ujarnya singkat.
Misalkan saja, kata dia, hari ini kawan karyawan berangkat kerja sudah menggunakan bahan bakar pertalite, BBM Premium sudah dihapuskan, tentu kebutuhan pengeluaran juga sudah besar.
Tak hanya itu, harga minyak goreng juga demikian naik hingga 40 persen dari harga sebelumnya.
Baca juga: DeFRaK Archery Academy Raih Medali Emas di Lomba KACC 2021
Jika itu hanya mengikuti aturan dari perhitungan pemerintah, UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, yaitu dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51. Maka kami dengan tegas menyebutkan itu tidak manusiawi.
Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021.M.
Sementara usulan dari pekerja dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari.
Angka usulan yang didapatkan berbeda dari perhitungan pemerintah.
Suprapto menyebutkan, besaran kenaikan upah ini sangat jauh dari usulan buruh yakni sebesar 7-10 persen.
Hal ini tentu saja juga sangat menyakitkan bagi kaum buruh. Sebab kenaikan upah bukan lagi berdasarkan sebuah kebutuhan hidup layak.
"Hal ini tentu saja akan menyengsarakan kaum buruh," tambahnya.