UMK BATAM 2022

REAKSI Buruh saat Tahu UMK Batam 2022 Naik Rp 35.000, Ancam Demo Besar-besaran

Nilai UMK Batam tahun 2022 naik sebesar Rp 35.000 sesuai yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Batam. Apa reaksi serikat buruh terkait putusan itu?

Penulis: Beres Lumbantobing |
dok banjarmasinpost
Rapat terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022 antara Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur Apindo maupun unsur pekerja telah digelar, hasilnya dalam pembahasan UMK Batam mengalami kenaikan Rp 35.000. Ilustrasi UMK 

Ia berharap, UMK yang nanti ditetapkan adalah UMK yang sehat.

Artinya, UMK tersebut bisa disepakati bersama dan membawa keberkahan bagi pekerja maupun pengusaha.  

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengatakan, kenaikan UMK yang diusulkan ini sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Menurutnya, presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 berdasarkan SE Menaker hanya 0,85 persen. 

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini. 

Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.

Kemudian memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah. 

Lalu dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di mana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat provinsi. 

"Apindo Batam menilai besaran UMK tahun 2022 sudah cukup adil serta lebih objektif," ujarnya.

 (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved