Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya
Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan online melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui smartphone
TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang biasa beraktivitas dengan kendaraan, tentu wajib memiliki SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan bagi siapa pun yang menaiki kendaraan, baik roda dua, empat dll.
Nah, biasanya SIM memiliki masa berlaku 5 tahun, dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku.
Untuk memperpanjang SIM, Anda tak perlu lagi repot-repot ke Samsat dan cukup melalui smartphone.
Sebab, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan online melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui smartphone.
SIM yang berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung diantar ke rumah Anda.
Baca juga: Mulai Agustus 2021 Berlaku Penggolongan Baru SIM C, Begini Perbedaannya
Berikut cara perpanjang SIM online lewat aplikasi SINAR:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store
- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas
- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi
- Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition
- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan
- Kemudian untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?