Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya
Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan online melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui smartphone
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan
- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
- Selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
- Usai melakukan pembayaran SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
- Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru
Biaya perpanjangan SIM online
SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000