Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya

Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan online melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui smartphone

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya 

- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan

- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

- Selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI

- Usai melakukan pembayaran SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.

- Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah

- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru

Biaya perpanjangan SIM online

SIM A dan A umum: Rp 80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved