Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya

Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan online melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui smartphone

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya 

TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang biasa beraktivitas dengan kendaraan, tentu wajib memiliki SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan bagi siapa pun yang menaiki kendaraan, baik roda dua, empat dll.

Nah, biasanya SIM memiliki masa berlaku 5 tahun, dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku.

Untuk memperpanjang SIM, Anda tak perlu lagi repot-repot ke Samsat dan cukup melalui smartphone.

Sebab, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan online melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui smartphone.

SIM yang berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung diantar ke rumah Anda.

Baca juga: Mulai Agustus 2021 Berlaku Penggolongan Baru SIM C, Begini Perbedaannya

Berikut cara perpanjang SIM online lewat aplikasi SINAR:

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store

- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas

- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi

- Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition

- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan

- Kemudian untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut

- Pilih menu perpanjangan SIM

- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?

- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan

- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

- Selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI

- Usai melakukan pembayaran SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.

- Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah

- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru

Biaya perpanjangan SIM online

SIM A dan A umum: Rp 80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai catatan, harga perpanjangan SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan.

Biaya ini bisa berbeda-beda sesuai alamat masing-masing.

Baca juga: 9 Pelat Nomor Dewa Tak Sembarang Kendaraan Boleh Memakai

Terkait permasalahan tes kesehatan dan psikotes, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.

Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate oleh dokter di layanan SINAR.

Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.

Baca juga: Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved