Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya

SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah Anda. 

GRID
SIM - Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 75 ribu. FOTO: ILUSTRASI 

- Pilih menu perpanjangan SIM 

- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 

- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan 

- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman 

- Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI 

- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah 

- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Baca juga: Yuk Coba 3 Fitur Terbaru Instagram, Simak Cara Menggunakanya di Ponsel Kamu

Biaya perpanjangan SIM online

SIM A dan A umum: Rp 80.000 

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000 

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000 

SIM C: Rp 75.000 

SIM C1: Rp 75.000 

SIM C2: Rp 75.000 

SIM D: Rp 30.000 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved