INFO PENERBANGAN

INFORMASI LENGKAP Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Sebelum berakhir sia-sia saat tiba di bandara beberapa hal harus disiapkan calon penumpang pesawat terbang sebelum melakukan perjalanan udara

Roslan RAHMAN / AFP
FOTO ILUSTRASI - INFORMASI LENGKAP Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNBATAM.id - Melakukan perjalanan domestik dengan pesawat terbang, calon penumpang harus memerhatikan beberapa hal.

Syarat wajib dan informasi terkini tentang ketentuan perjalanan udara harus tetap diikuti, terutama aturan yang ditetapkan pemerintah daerah tujuan.

Sebelum berakhir sia-sia saat tiba di bandara, beberapa hal harus disiapkan calon penumpang pesawat sebelum melakukan perjalanan udara.

Aturan ini dirangkum TRIBUNBATAM.id dari aplikasi PeduliLindungi, yang mana tertera menu " Aturan Perjalanan".

Ketika mengklik menu "Aturan Perjalanan" akan tertera beberapa pilihan, antara lain:

Baca juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tes PCR/Antigen, Apa Itu & Seberapa Tangguh Deteksi Virus Corona?

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah Untuk Mobil, Pesawat dan Kapal Laut

- Informasi Umum

- Perjalanan Udara

- Perjalanan Darat, dan

- Regulasi Lengkap.

Syarat perjalanan

Mengutip aturan yang tertera di lama aplikasi PeduliLindungi, berikut aturan perjalanan udara di masa pandemi:

Penerbangan Domestik

1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.

2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: SYARAT Terbaru Penerbangan Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia Periode November 2021

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?

Penerbangan Internasional

1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.

- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat Voucher Tes PCR Pesawat Lion Air Group Tarif mulai Rp 195.000

Baca juga: INFO Terbaru Cara Check In Online Pesawat Lion Air dan Batik Air dari HP

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved