INFO PERJALANAN

Isi Inmendagri Jelang Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 perioder 24 Desember-2 Januari

tribunbatam.id/Febriyuanda
Foto petugas kesehatan Puskesmas Lanjut, Irwan Kurniawan sedang memberikan imbauan kepada pelaku perjalanan di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Senin (3/5/2021) 

2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

n. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru.

o. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

1. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

2. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

3. Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Baca juga: Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Ibadah Natal

Kedua, khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021, diatur sebagai berikut:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved