INFO PERJALANAN

Isi Inmendagri Jelang Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 perioder 24 Desember-2 Januari

tribunbatam.id/Febriyuanda
Foto petugas kesehatan Puskesmas Lanjut, Irwan Kurniawan sedang memberikan imbauan kepada pelaku perjalanan di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Senin (3/5/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 akan berlangsum mulai tanggal 24 Desember 2021 hingg 2 januari 2022.

Ditetapkannya status PPKM tak lain dalam rangka menekan dan mengantisipasi kasus Covid-19.

Sebab, momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi pemerintah bisa memicu kerumuman orang.

Terkait PPKM Level 3 tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Batam Kembali Terapkan PPKM Level 2

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 3, Berlaku Sejak Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022

Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Isi aturan terbaru menegaskan, sehubungan dengan pelaksanaan Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, Mendagri Tito memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota:

Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah daerah diminta:

a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan 3T (testing, tracing, treatment).

c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Begini Reaksi Pedagang di Tanjungpinang

e. Melakukan:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved