INFO PERJALANAN

Isi Inmendagri Jelang Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 perioder 24 Desember-2 Januari

tribunbatam.id/Febriyuanda
Foto petugas kesehatan Puskesmas Lanjut, Irwan Kurniawan sedang memberikan imbauan kepada pelaku perjalanan di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Senin (3/5/2021) 

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

g. Melakukan:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 3, Berlaku Sejak Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022

3. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.

h. Melakukan imbauan pada sekolah:

1. Pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

i. Melakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

k. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: INFO TERBARU Syarat Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Selama PPKM

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved