BATAM TERKINI
Pedagang Pasar Aviari Kecewa Parkir Khusus, Mengadu ke DPRD Batam Malah Tak Ada Solusi
Ketua RW Pasar Aviari mengaku, DPRD Batam malah memberi saran bukan solusi nyata terkait polemik parkir khusus yang mengancam periuk nasi mereka.
Jika pengelola kawasan tidak sanggup membayar, maka warga siap membayarnya.
"Tadi alasan pihak PT Aviari menjawab bahwa percuma mereka kasi tahu ke warga. Karena mereka sudah tidak sanggup membayar retribusi kalau menerapkan parkir mandiri," ujarnya.
Ketua RW 09 Pasar Aviari, Abun mengaku, jika pemasangan spanduk pada setiap pintu masuk kawasan sebagai bentuk penolakan parkir khusus tersebut.
Pasalnya sejak diberlakukannya parkir khusus, pengunjung berkurang drastis.
"Yang kami rasakan kurang lebih 70 persen pengunjung berkurang, semenjak parkir ditiadakan," ujarnya.
Yang paling disesalkan warga dengan penerapan parkir khusus tersebut adalah dimana sistemmnya sering rusak. Pengunjung sering antri.
"Ini membuat pengunjung malas datang ke Aviari, akibatnya jadi sepi pengujung," katanya.
Dia mengatakan pasar Aviari berada di tengah padat penduduk, namun semenjak parkir khusus diterapkan warga yang ada di sekitar Aviari memilih ke pasar lain.
Seperti Sp Plaza, Pasar Sagulung, BBC bahkan pasar Fanindo.
Dia mengatakan jika pasar lain di Batuaji dan Sagulung, tidak ada yang menerapkan parkir khusus.
"Kenapa mereka bisa, kenapa di Aviari harus diterapkan. Ini ada apa sebenarnya," tegasnya.
Dia berharap pemerintah Kota Batam, bisa melihat dan mendengar keluhan mereka.
"Kami di Pasar ini berusaha, kami butuh pelanggan. Kalau pelanggan tidak ada lama-lama usaha kami akan bangkrut," kata Abun.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim saat dikonfirmasi Tribun Batam mengaku hari ini Dishub memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Dari hasil rapat tadi pihak PT Aviari tidak bersedia untuk dilakukan penerapan parkir mandiri dengan alasan mereka khawatir pada saat ditetapkan parkir mandiri.
Mereka khawatir ada tunggakan dan beberapa hal lain yang harus di selesaikan ke pendapatan daerah Kota Batam," ungkapnya.
Di sisi lain untuk izin pengelolaan lahan parkir saat ini sudah di tetapkan kepada pihak pengelola parkir atau PT Aviari dan akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.
"Kalau memang izinnya masih berlaku, tidak diperbolehkan untuk penerapan parkir lain yang masuk, dan tunggu izinnya selesai baru bisa didudukan lagi apakah mandiri atau jenis lain," jelas Salim.
Adapun alasan lain dari pihak PT Aviari tidak menginformasikan hal itu karena secara manajerialnya lebih mudah dan tunggakan tidak terjadi.
Baca juga: 2 Tukang Parkir di Batam Gasak 32 Keping Besi Penutup Parit, Angkut Barang Curian Pakai Becak Motor
Baca juga: Parkir Liar Marak di Sungai Panas dan Bengkong, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Namun ketika dilakukan parkir mandiri maka akan terjadi tunggakan retribusi.
Untuk itu apabila pihak masyarakat hendak menempuh jalan lain maka dipersilahkan saja namun harus dengan cara baik.
Menurutnya, sepinya pengunjung tidak disebabkan karena parkir.
Namun pandemi covid-19 juga merupakan salah satu penyebabnya.
Salim sebelumnya mengungkap jika parkir khusus di sana telah mendapat izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurutnya harus ada pembatalan izin jika pemilik usaha di kawasan bisnis itu ingin agar menerapkan parkir mandiri.
Biaya parkir mandiri menurutnya dibebankan kepada pengelola kawasan bisnis.
Ini menurutnya berbeda dengan sistem parkir khusus, dimana pengelola bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menarik uang parkir sesuai dengan sistem yang sudah ada.
Seperti diketahui, sejumlah pemilik usaha di komplek pertokoan dan pasar Aviari Kecamatan Batuaji menolak penerapan parkir khusus.
Menurut mereka, penerapan ini berimbas pada sepinya pengunjung.
Sikap protes mereka tunjukan dengan memasang spanduk pada sejumlah titik masuk area pertokoan dan pasar.
"Mekanismenya harus dijalankan. Kalau parkir mandiri, maka pengelola yang akan membayar uang parkir kepada pemerintah. Ini yang menjadi persoalan, karena pengelola biasanya tak sanggup untuk membayar parkir kepada pemerintah," ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako), terdapat tiga jenis parkir yang bisa diterapkan.
Selain parkir khusus, terdapat parkir umum dan parkir mandiri.
Pengelola suatu kawasan bisa saja memilih dari jenis parkir tersebut.
Salim menegaskan jika parkir mandiri bukan dibebankan kepada pemilik ruko atau penyewa ruko, melainkan ke pengelola kawasan.
Sementara untuk kawasan Aviari kata Salim, rata-rata ruko sudah milik sendiri.
"Jadi ini yang menjadi persoalan, mungkin hal ini yang membuat pengelola menerapkan parkir khusus. Untuk kedepan mari sama-sama meramaikan tempat tersebut dan sama-sama berkolaborasi untuk melakukan salah satu event bagi masyarakat Batam agar bisa kembali ramai lagi, khususnya di lingkungan Aviari," ajak Salim.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Hening Sekar Utami/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam