INFO PERJALANAN

Syarat dan Aturan Perjalanan Orang Masa PPKM 16-29 November Jalur Udara, Laut dan Darat

Memasuki penghujung November 2021 pemerintah masih menetapkan sejumlah syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 untuk perjalanan darat, laut, udara

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Foto ilustrasi penumpang di Bandara Hang Nadim Batam - Syarat dan Aturan Perjalanan Orang Masa PPKM 16-29 November Jalur Udara, Laut dan Darat 

TRIBUNBATAM.id - Memasuki penghujung November 2021, pemerintah masih menetapkan sejumlah syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan domestik, misalnya yang masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 22, yang berbunyi:

1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Baca juga: Cegah Covid-19 Gelombang 3, Warga Tanjungpinang Diminta Batasi Perjalanan Akhir Tahun

Sementara untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut

Persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tes PCR/Antigen, Apa Itu & Seberapa Tangguh Deteksi Virus Corona?

Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KA, dan Kendaraan Pribadi dari Satgas Covid-19

3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat

Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.

"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut, dan udara akan diatur oleh Satgas.

Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 3, Berlaku Sejak Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?

"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendumnya (lihat website)," imbuhnya.

Sekadar informasi, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.

Aturan persyaratan perjalanan domestik pun diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved