BATAM TERKINI

BAWA Sabu dalam Dubur, Seorang Calon Penumpang Tujuan Lombok Dibekuk Bea Cukai Batam

Seorang calon penumpang pesawat tujuan Lombok ditangkap Bea Cukai Batam, Sabtu (30/10/2021) karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu.

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Seorang calon penumpang pesawat berinisial A (43) diamankan bersama barang bukti di Terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang calon penumpang asal Batam tujuan Lombok ditangkap Bea Cukai Batam, Sabtu (30/10/2021) lalu karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu saat akan terbang.

Penumpang pria inisial A (43) tersebut ditangkap di Terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.

Sabu tersebut disembunyikan di dalam duburnya.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, penumpang yang akan transit di Surabaya tersebut membawa sabu sebanyak 128 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik.

“Tepatnya Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.20 WIB petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang inisial A,” ujar Undani, Kamis, (25/11/2021).

Dikatakannya, di saat yang sama petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.

“Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tes urinnya, yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine,” terang Undani.

Selanjutnya petugas kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang tersebut.

Baca juga: BURUH Batam Demo Tolak Angka Kenaikan UMK, Jalan di Muka Kuning Macet Parah

Baca juga: PENCURI Motor Berkeliaran di Sekupang Batam, Polisi Bekuk Seorang Pelaku, Satu Lagi Buron

“Setelah dilakukan interogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus,” lanjut Undani.

Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka.

Petugas kemudian membawa tersangka tersebut beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam.

Selanjutnya, bungkusan plastik tersebut dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan dengan rincian:

1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram.

2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 butir.

3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 butir.

4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 gram;

5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved