Buronan Polres Tanjungpinang Beraksi di Bintan Jadi Begal Motor, Begini Akhirnya
DD buronan Polres Tanjungpinang ditangkap polisi di Bintan gegara terlibat kasus begal motor. Setelah berhasil kabur, DD melarikan diri ke Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
"Kita langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno.
Dwihatmoko menambahkan, tersangka yang diamankan juga merupakan DPO dari Polsek Tanjungpinang Timur, dengan perkara mencuri burung murai batu.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang. Karena, DD tersangka curanmor di Bintan ini, juga merupakan DPO dari Polsek Tanjungpinang Timur.Ya, nanti proses hukumannya bersamaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya mencuri motor di Bintan, tersangka saat ini ditahan di Polres Bintan untuk menunggu proses selanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 365 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan