SELAMA Natal dan Tahun Baru, Pemko Tanjungpinang Terapkan Pembatasan Sejumlah Wilayah

Status PPKM Level 3 akan diberlakukan pada seluruh daerah di Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
tribunbatam.id/Endra Kaputra
PASAR - Suasana di Pasar Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Rabu (17/11/2021). 

Editor: Thomm Limahekin

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Status PPKM Level 3 akan diberlakukan pada seluruh daerah di Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menindaklanjuti kebijakan, sejumlah kepala daerah berencana menerapkan beberapa prosedur tetap untuk menekan perkembangan kasus Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang misalnya akan memberlakukan sejumlah pembatasan di wilayah pemerintahannya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait peringatan Natal dan Tahun Baru.

Koordinator Protokol Kesehatan Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, Pemko Tanjungpinang sedang mempersiapkan surat edarannya.

Baca juga: Menurut Data KPC-PEN, Vaksinasi di Batam Hampir Seratus Persen

VAKSINASI - Wadan Lantamal lV Tanjungpinang, Kolonel Marinir Andi Rahmat saat melihat langsung pelaksanaan serbuan vaksinasi maritim di Pulau Penyengat.
VAKSINASI - Wadan Lantamal lV Tanjungpinang, Kolonel Marinir Andi Rahmat saat melihat langsung pelaksanaan serbuan vaksinasi maritim di Pulau Penyengat. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Inmendagri tersebut menyebutkan sejumlah pembatasan yang akan diterapkan menjelang hingga selesai Nataru.

Aturan tersebut akan dibelakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

“Kita akan membahasnya dan menurunkannya ke dalam aturan,” kata Surjadi.

Surjadi sendiri kemudian mematikan kalau Pemko Tanjungpinang akan menerapkan sejumlah pembatasan.

Misalnya, pembatasan kapasitas acara peribadatan, larangan berkumpul dan imbauan tidak mudik bagi PNS.

“Ada juga imbauan pengambilan cuti bagi buruh hingga penundaan pembagian rapor siswa agar direalisasikan pada Januari mendatang,” terang Surjadi.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Sebab, momen di akhir tahun dan awal tahun ini diperkirakan bisa memicu kerumunan warga.

Kondisi ini bisa memperbesar potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri.

Kebijakan pembatasan sejumlah wilayah selama Natal dan Tahun Baru ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ketua Asosiasi Pariwisata Bahari Provinsi Kepri, Surya Wijaya misalnya memahami kebijakan pemerintah tersebut.

Namun, dia juga memintah kelonggaran sebab Natal dan Tahun Baru merupakan momen bagi pelaku usaha untuk bangkit dari keterpurukan.

Baca juga: Tanjungpinang Nihil Kasus Covid-19 Dalam Sepekan Terakhir, Capaian Vaksinasi di Atas 80 Persen

VAKSINASI - Vaksinasi Binda Kepri.
VAKSINASI - Vaksinasi Binda Kepri. (Istimewa)

“Silakan terapkan PPKM Level 3. Namun, harus ada kelonggaran dong. Misalnya, Tes Antigen sebagai syarat pelayaran antarpulau ditiadakan,” ungkap Surya Wijaya dalam sebuah wawawancara dengan TRIBUNBATAM.id.

Keluhan yang sama datang dari Magun (48), warga Nusa Tenggara Timur yang merantau ke Kota Tanjungpinang.

Dia mengaku berencana akan kembali ke kampung halaman untuk merayakan Natal dan Tahun Baru di sana.

“Tapi ada aturan pembatasan seperti itu. Makanya kami tidak jadi pulang kali ini,” ungkap Magun.

Namun demikian, Magun tetap melihat kebijakan tersebut sebagai hal yang positif sebab berkaitan dengan upaya untuk menekan kasus Covid-19.

“Kita juga harus paham dengan kebijakan pemerintah. Sebab, Covid-19 masih ada saat ini,” ucap warga Lembata ini. (TRIBUNBATAM.id/Thomas Tonek Thomlimah Limahekin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved